Senin, 01 November 2010

PERILAKU TERCELA

A. Pengertian Dosa Besar

Perkataan dosa berasal dari bahasa sangsekerta, yang bahasa arabnya disebut az-zanbu, al-ismu atau al-jurmu. Menurut istilah fuqaha (ahli hukum Islam) dosa adalah akibat tidak melaksanakan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.
Ulama fuqaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat, dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Dosa yang pelakunya diancam hukuman dunia seperti, mencuri, korupsi, merampok dan membunuh.
Dosa yang pelakunya diancam dengan siksa diakhirat seperti, kemunafikan, kekefiran,  dan lalai mengerjakan shalat.
 Selain itu ada pula ulama yang berpendapat bahwa dosa besar itu adalah yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar,selain merugikan orang lain atas perbuatannya, perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.
Dosa besar bisa dihapuskan, asalkan para pelaku dosa tu bertobat, dengan tobat yang sungguh-sungguh(tobat nasuha). Hal in sesuai dengan penegasan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim, 66:8


$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqç/qè? n<Î) «!$# Zpt/öqs? %·nqÝÁ¯R 4Ó|¤tã öNä3š/u br& tÏeÿs3ムöNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy öNà6n=Åzôãƒur ;M»¨Zy_ ÌøgrB `ÏB $ygÏFøtrB ã»yg÷RF{$# tPöqtƒ Ÿw Ìøƒä ª!$# ¢ÓÉ<¨Z9$# z`ƒÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä ¼çmyètB ( öNèdâqçR 4Ótëó¡o šú÷üt/ öNÍkÉ÷ƒr& öNÍkÈ]»yJ÷ƒr'Î/ur tbqä9qà)tƒ !$uZ­/u öNÏJø?r& $uZs9 $tRuqçR öÏÿøî$#ur !$uZs9 ( y7¨RÎ) 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« ÖƒÏs% ÇÑÈ  
8. Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."


, juga Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
          “ orang yang bertobat dari dosanya, seperti orang yang tidak berdosa’” (H.R. Ibnu Majah).

B.  Contoh-Contoh Perbuatan Dosa Besar

1.    Dosa Besar Terhadap Allah SWT

Dosa besar terhdap Allah SWT seperti:
·       Syirik
Dalam istilah ilmu tauhid, syirik adalah menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu selain-Nya, baik dalam zat-Nya, sifat-Nya, af’al-Nya (perbuatan-Nya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditunjukan kepada-Nya. Orang yang berlaku syirik disebut musyrik, kata jamaknya musyrikun/ musyrikin.
Syirik merupakan dosa besar yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh ampunan dari Allah SWT, apa bila sebelum meninggal dunia, dia tidak bertobat yang sungguh-sungguh.


·       Kufur
yaitu mengingkari adanya Allah SWT dan ajaran-Nya, yang disampaikan oleh Nabi/rasul-Nya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir, kata jamaknya adalah kafirum atau kaffar.
Termasuk kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniai Allah SWT.

·       Nifak
Yaitu menampakkan sikap, ucapan, dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama Islam. padahal dalam hatnya kufur (memgingkari). Orang yang berperilaku nifak disebut munafik, kata jamaknya adalah munafiqin atau munafiqat.

·       Fasik
Yaitu melupakan Allah SWT, ( lihat Q.S. Al-Hasyir). Orang yang fasik akan meninggalkan agamanya, seperti meninggalakan shalat lima waktu, tidak berzakat, bahkan bias sampai berbuat riddah keluar dari agama Islam yang ditunjukan dengan sikap mental, ucapan,dan perbuatan.


2.    Dosa Besar terhadap Diri Sendiri

Adalah perbuatan dosa besar yang objek atau sasarannya adalah diri sendri, seperti membunuh diri sendiri.
Membunuh diri sendiri, dengan cara apapun merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Haram hukumnya dan termasuk dosa besar, yang berhak mematikan dan menghdupkan seseorang adalah Allah SWT. Menurut para ahli fisikologi, penyebab orang melakukan bunuh diri itu antara lain, karena keputusasaan akibat penyakit yang diderita atau kesempitan yang menghimpit tidak teratasi, karena factor fisikologi atau kegelisahan yang tidak terkendalikan akibat factor luar, atau karena gagal atau hilangnya suatu harapan.
Allah SWT melarang bunuh diri apapun alasannya. Hal ini sesuai dengan firmanya:





29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.



Dari Jundab bin Abdillah r.a. Rasulullah SAW bersbda yang artinya: “dahulu kala dari orang-orang sebelum kalian ada seorang laki-laki terluka, ia tidak bersabar, lalu ia mengambil sebilah pisau dan menyayat tangannya, sehingga darah terus mengalir sampai mennggal. Kemudian Allah berfirman:    “hamba-Ku telah mendahului-Ku terhadap jiwanya, maka aku harankan surga baginya (berarti kekal dineraka).” (H.R. Bukhari dan Muslim).

3.    Dosa Besar dalam Keluarga
Salah satu contoh dosa besar dalam keluarga adalah durhaka kepada kedua orang tua(Hukukul walidain). Hal ini sesuaidengan hadits  yang bersumber dari Abu Bakar r.a.










Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
          “ maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?” kam para sahabat menjawab, “ baiklah ya Rasulullah.” Rasulullah SAW bersabda, “menyekutukan Allah (syirik) dan mendurhakakan kedua orang tua.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Contoh-contoh perbuatan yang termasuk durhaka kepada kedua orang tua seperti:
a.     malakukan penganiayaan kedua orang tua.
b.    Melontarkan caci-maki atau menyakiti hati orang kedua orang tua.
c.     Mengancam kedua orang tua, agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain, padahal kedua orang tuanya tidak mampu.
d.    Menelantarkan kedua orang tua yang berada dalam kemskinan padahal, ananknya hidup ketercukupan dan mampu memberikan pertologan kepada kedua orang tuanya.
e.     Anak menjauhi kedua orang tua dan tidak mau menjenguk mereka. Salah satu penyebab adalah karena status social anak lebih tnggi dari pada status social kedua orang tuanya, sehingga anak merendahkan kedua orang tua.

Akibat buruk dari durhaka kepada kedua orang tua itu akan menimpa kedua orang tua dan anaknya yang durhaka. Kedua orang tua akan mengalami berbagai penderitaan. Sedangkan anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya akan mendapat murka Allah SWT, sisksa didunia dan azab di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “ Rida Allah berada didalam rida kedua orang tua dan kemurkaan-Nya berada pada kemurkaan kedua orang tua.”( H.R. Tabrani dan Ibnu Amr) 



4.    Dosa Besar dalam Pemenuhan Seksual

a.    zina
zina adalah hubungan kelamin (persetubuhan) antar laki-laki dan wanta diluar pernikahan yang sah, yakni pernikahan yang sesuai dengan ketentua syara’. Zina termasuk perbuatan orang yang tidak beradab, perbuatan keji yang diharamkan Allah, dan termasuk dosa besar.
Allah SWT berfirman:

Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
Artinya:
          “ dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan  perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S, Al-Isra’, 17:32).

Allah SWT mengharamkan zina dan memasukan zna kedalam dosa besar, karena kaibat buruknya atau bahaya yang ditimbulkan zina sungguh besar. Menurut hokum islam, para pelaku zina yang termasuk gairu mukhsan (belum menikah), hukumnya didera ( dicambuk) sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Sedangkan pezina mukhsan (sudah menika) hukumannya adalha dirajam sampai mati.

b.    Homoseksual (gay dan lesbian)
Homaseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antara sesama jenis, sesama pria (gay) dan sesama wanita (lesbian). Homoseksual yang dalam ilmu fikih disebut al-liwat, merupakan perbuatan haram dan dosa besar, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah mausia dan bertentangan pula dengan norma social dan agama.



Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
          “ Allah mengutuk orang yang melakukan perbuatan kaum lut (diulangi sampai tiga kali).” (H.R. Imam Ahmad)

c.     Menuduh zina (qazaf )
Menurut istilah dalam fikh, qazaf ialah menuduh orang lan melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara’.
Qazaf termasuk kedalam perbuatan keji, yang hukumnya haram, dan merupakan dosa besar. Karena menuduh zna akn mendatangkan kerugian dan bencana, baik bagi yang dtuduh beserta keluarganya maupun bagi yang menuduh. Adapun dalil naqli tentang qazaf adalah Al-Qur’an  surat An-Nur 24: 4-5 dan 19
Rasulullah SAW bersabda: “ jauhilah tujuh perbuatan yang membinasakan”. “ apakah tujuh perbuatan tersebut wahi rasulullah ?” jawab Nabi SAW, “ menyekutukan Allah, sihr, membunuh manusia yang diharamkan Allah, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh zina kepada para wanita muhsan yang beriman, kendati pelupa,” (H.R. Bukhari dan  Muslim).

5.    Dosa Besar dalam makanan dan Minuman

a.    makanan
makanan-makana yang dengan tegas diharamkan syara’ ( Al-Qur’an dan hadis), para pemakannya dianggap melakukan dosa besar karena mereka diancam dengan sksa.
Makanan –makanan yang diharamkan Karen a zatnya yang telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah 5:3
Allah SWT berfirman:









 yang artinya: “ diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah ( darah yang keluar dari tubuh), daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam oleh bnatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya ( maksudnya ialah, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jutuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, jika hewan-hewan tersebut halal seperti kambing,mak halal dimakan kalau sempat disembelih sebelum mati), dan (diharamkan bagimu) hewan yang dsembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga, mengundi nasib dengan anak panah, ( mengundi nasib dengan anak panah tu ) adalah kefasikan.” (Q.s. Al-Ma’idah, 5:3)

b.    Meminum Khamar
Perkataan khamar berasal dari kata “khamran” yang artinya tertutup, terhalang, atau tersembunyi. Selanjutnya kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya (pemakainya) dari mengerjakan perintah-perintah Allah dan Rasul-Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW bersabda:





Artinya:
          “ setiap yang memabukan adalah khamar dan setiap yang memebukan adalah haram.” ( H.R. Abu Daud.)

Mengacu kepada pengertian khamar diatas, jelaslah bahwa khamar mencangkup segala yang memabukan, biak berupa cairan maupun zat padat bak dengan cara diminum, dimakan, dihsap atau diinjekskan kedalam tubuh. Termasuk kedalam khamar, msalnya berbaga jenis minuman berakohol, ganja, narkotika,morfin, dan heroin.

Mengenai minuman keras berakohol, hasil olahan manusia, Rasulullah SAW telah menjelaskan bahan asal dalam sabda beliau yang artinya, “ hai manusia sesungguhnya telah diturunkan hokum yang mengharamkan khamar, ia (bisa) terbuat dar salah satu lima macam bahan , yaitu anggur, kurma, madu, jagung dan gandum. Sedangkan khamar adalah sesuatu yang dapat menutup atau mengacaukan akal.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Terkat dengan khamar, bukan hanya dalam hal meminumnya haram, tetapi haram juga dalam membuat, menghidangkaqn, menjual, membeli, membawa, dan mengambil manfaat dari hasil penjualannya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya’ “sepuluh orang dikutuk dalam persoalan khamar, (yaitu) pembuatnya, pengedarnya, pemnumnya, pembawany, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, dan pemesannya.” (H.R, Ibnu Majah dan Tirmizi)

Bagai mana hukum menggunakan munuman keras untuk obat? Dalam hal ini Rasulullah pernah ditannya oleh seorang laki-laki tentang hokum arak (khamar). RAsulullah SAW menjawab, bahwa hal itu dilarang (haram). Orang laki-laki itu
Artinya:
          “ arak itu bukan obat, tetapi penyakit.” (H.R. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi).
Rasulullah SAW juga bersabda. “sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakt dan obatdan menjadikan untuk kamu bahwa setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena tu, berobatlah tapi jangan berobat dengan yang haram.” (H.R. Abu Daud)

6.    Dosa Besar dalam Kehidupan Bermasyarakat.
a.    pembunuhan.

Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh orang dengan sengaja merupakan perbuatan biadab yang hukumnya haram dan termasuk dosa besar, yang pelakunya akan dimurkai dan dikutuk Allah, dan  akan dicampakan kedalam neraka jahanam.

Allah SWT berfirman:






Artinya:
     “ barang siapa pembunuh orang mukmn, dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahanam, ia kekal didalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya, dan menyedakan baginya sksa yang berat.” (Q.S. An-Nisa’, 4:93)

Membunuh merupakan tindakan kejahatan yang pertama diadili pada pengadilan Allah di alam akhrat kelak. Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
     “ perbuatan yang paling pertama dihisab Allah dialam akhirat ialah ibadah salat, sedangkan perkara yang mula-mula diadili antara semua manusia adalah pertumpahan darah.” (H.R. Bukhari dan Muslim)



Ditinjau dari segi perbuatanya, pembunuhan dapat dibag menjadi tiga macam yaitu:
1.    pembunuhan dengan sengaja atau drencanakan, dengan menggunkan senjata, tangan kosong, atau lainya yang dapat menghilangkan nyawa seseorang.
2.    pembunuh seperti sengaja, yaitu penbunuhan yang tampaknya seperti sengaja padahal sebenarnya tdak sengaja, misalnya memukul orang dengan alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti sebatang lidi, tapi ternyata yang dipukulnya mati.
3.    pembunuh yang tidak sengaja, contohnya: seperti seseorang berbadan gemuk terpeleset jatuh dan menimpa seorang kurus, sehingga seseorang yang kurus itu mati.

Menurut hukum islam sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati (qisas) yang pelaksanaanya ditentukan dengan syarat-syart tertentu. Tujuan diberlakukannya hukum qishas, adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.

b.    Menganiaya Orang

Tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan adapula dlakukan dengan tidak sengaja (tarsal semata). Tindak pidana yang dilakukan sengaja, msalnya seseoran gsengaja meninju mata si A, sehingga buta atau sengaja membavat tangan si B dengan pedang, sehingga sebagian tangannya terlepas. Tndakan pidana yang dilakukan karena tersalah semata misalnya seseorang yang sedang berlatih silat dengan menggunakan sebelah pedang, tiba-tiba pedang meleset dan melukai si C salah seorang penonton.
Sanksi hokum islam terhadap terpidana yang dengan sengaja meninju mata si A, sehingga buta, atau membabat tngan si B dengan pedang sehingga tanganya terlepas adalaph di-qasa dengan adil. Jika mata si A yang dibutakan itu, mata sebelah kanan, mak mata terpidana yang harus di-qasa (dibutakan) pun ada mata sebelah kanan.

c.     Mencuri

Dalam kamus bahasa Indonesia, mencuri berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam.menurut istilah ilmu fikih, mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanannya secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.
Mengacu pada pengertian mencuri menurut lmu fikh tersebut, maka perbuatan-perbuatan, seperti merampas, merampok, korupsi mengurangi timbangan (takaran) dan memperoleh harta dengan menipu, tidak termasuk kedalam mencuri, walaupun hukumnya sama dengan mencuri, yaitu haram. Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hokum slam pencuri temasuk tindak pidana  hirabah , yang pelakunya akan dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, yaitu dihukum potong tangan, apabila pencurian yang dilakukanny telah memenuh syarat tertentu. Allah SWT berfirman:


:وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 
Artinya:
          “ laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai)  pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.  Dan Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Ma’idah, 5:38)


d.    Merampok

Mermpok, merampas atau  menggarong ialah mengambil harta oranglain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Mermpok merupakan perbuatan yang haram dan meeupakan perbuatan dosa besar yang wajib djauh oleh setap ndividu.
Jika dalam suatu masyarajat banyak terjadi perampokan, maka warga masyarakat akan mengalami keresahan, tidak akan memperoleh kedamaian, dan ketentraman. Bahkan kemakmuran serta kesejahtraan bersama yang mereka dambakan tidak akan terwujud. Oleh karena itu, tepat sekali pengasaan Allah SWT dalam Al-Qur’an bahwa par permpok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan dimuka bumi, dan tergolong kelompok Hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya, karena perampokan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hokum Allah SWT dan melawan masyarakat yang dilindungi hukum.





C. Menghndari Perbuatan Dosa Besar

Setiap manusia diwajbkan oleh Allah SWT untuk menghindari perbuatan dosa besar. Hal ini sesuai dengan firman  Allah SWT dalam Surat An-Nisa 4:31
Allah SWT berfirman:
bÎ) (#qç6Ï^tFøgrB tͬ!$t6Ÿ2 $tB tböqpk÷]è? çm÷Ytã öÏeÿs3çR öNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy Nà6ù=ÅzôçRur WxyzôB $VJƒÌx. ÇÌÊÈ  

Artinya:
          “ jika kamu menjauhi perbuatan-perbuatan dosa besar yang dilarang diantara kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukan kamu ketempat yang mulia (surga).” (Q,S, An-Nisa’, 4:31).

dan Asy- Syura, 42:37.

  
وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ
Artinya  
dan (bagi) orang-orang yang menjauhidosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, danapabila mereka marah mereka memberi maaf.

Cara-cara menghindari dosa besar:
1.      senantasa mengingat firman Allah SWT surat An-Nisa,4:31, Asy-Syura, 42:37 dan An-Najm, 53:32, yang mewajibkan setiap umat manusiauntuk menghndar dosa besar atau tdak melakukannya. Sedangkan manusia yang tidak melakukan dosa-dosa besar tentu akan memperoleh ampunan Allah SWT, dan kelak dialam akhrat terbebas dari neraka dan masuk surga.
2.      setap umat manusia, khususnya umat islam hendaknya menyadar bahwa melakukan dosa besar, akbat buruknya terutama akan menmpa pelakunya itu sendiri hal n sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’;an. Akibat buruk (kemudaratan) dari perbuartan dosa besar akan menmpa pelakunya dsunia maupun di akahrat.
3.      orang-orang beriman dmanapun dan kapanpun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar. Hal ini disebabkan karena mereka menyadari, bahwa jika mereka berbuat dosa besar tentu akan mengalam kegelisahan batin dan ketdak tentraman jiwa, merreka akan dikejar-kejar rasa bersalah, takut perbuatan dosanya itu diketahui orang an. Orang-orang beriman akan senantiasa melakukan perbuatan-perbuatn bak yang diridai Allah SWT. Yang salah satunya dapat memberikan kedamaian, ketentraman, dan kegembiraan jiwa. Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
         “ perbuatan baik adalah sesuatu yang menenangkan jwa dan menentramkan hati, sedangkan dosa adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa dan tidak menetermkan hati, meskipun engkau mendapatkan fatwa dar orang-orang.” ( H.R. Imam Ahmad)

Juga RAsulullah bersabda yang artinya: “ dosa adalah sesuatu yang berbekas dihatmu dan engkau tidak suka orang lain mengetahuinya.” (H.R. Imam Ahmad)


4.      muslim/muslimah yang berdisiplin mengerjakan salat fardu, apa lagi kalau ditambah dengan salat sunah, tentu akan mampu mengendalkan diri dar melakukan perbuatn keji dan mungkar. Perbuatan keji adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan, seperti menipu, mencuri, merampok, dan membunuh. Sedangkan perbuatan mungkar adalah perbuatan yang menyimpang dari ajaran Allah SWT dan RAsul-Nya, seperti kufur, nifak, dan syirik.
Allah SWT berfirman:


وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ

             :              artinya
dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah  dari(perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar

5.      orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal saleh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh dua malaikat Raqib dan Atib (q.S. Qaf, 50:18)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar