Senin, 01 November 2010

KHOTBAH, TABLIG, DAN DAKWAH

KHOTBAH, TABLIG, DAN DAKWAH

A.  Pengertian khotbah, tablig, dan dakwah

Kata khotbah berasal dari bahasa aratab “ khutbah” (               ) dan merupakan kata dasar (musdar) dari kata kerja (                      ) yang artinya pidato atau ceramah, yang isinya tentang pidato atau ceramah.

Khotbah yang disyariatkan oleh islam adalah khotbah jum’at, khotbah idul fitri, khotbah idul adha, khotbah pada shalat gerhana bulan( khusuf), dan gerhana matahari (kusuf), khotbah sholat minta hujan (istisqa), khotbah nikah, dan khotbah tatkala wukuf di Arafah.

Khotbah salt dua hari raya, salat istisqa, salat dua gerhana pada dasarnya sama dengan khotbah salat jum’at.

Ditinjau dari segi akarnya, kata tablig berasal dari kata kerja ballaga- yuballigu yang artinya menyampaikan. Menurut istilah kata tablig adalah menyampaikan ajaran-ajaran (Islam) yang diterima dari Allah SWT kepada umat manusia agar dijadikan pedoman hidup supaya memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Orang yang bertablig disebut mubalig (laki-laki) dan mubaligah (perempuan).

Kata dakwah secara kebahasaan berasal dari bahsa arab dan merupakan kata dasar (musdar) dari kata kerja da’a- yad’u yang artinya memanggil, menyeru atau mengajak. Orang yang menyampaikan dakwa disebut da’I (juru dakwa).
Menurut istilah syara’ dakwa adalah kegiatan yang bersifat menyeru,mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT. Tentu akan meraih kesejahtraan di dunia dan akhrat.

Pada awalnya, kegiatan bertablig atau berdakwah dalah kewajiban Nabi Muhammad SAW sendiri, Allah SWT berfirman:

* $pkšr'¯»tƒ ãAqߧ9$# õ÷Ïk=t/ !$tB tAÌRé& šøs9Î) `ÏB y7Îi/¢ ( bÎ)ur óO©9 ö@yèøÿs? $yJsù |Møó¯=t/ ¼çmtGs9$yÍ 4 ª!$#ur šßJÅÁ÷ètƒ z`ÏB Ĩ$¨Z9$# 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÏÐÈ  


 yang artinya, “ wahai rasul sampaikanlah (bertabliglah) apa yang diturunkan kepada mu dari tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan ( apa yang diperintahkan itu berarti ) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Dan Allah memelihar kamu dari(gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petujuk kepada orang-orang kafir.” (Q.S. Al-Ma’idah, 5:67)
Selanjutnya kewajiban bertabligatau berdakwah dipkulkan kepada setiap musli/muslimat sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki semenjak dari generasi sahabart, sampai sekarang ini dan sampai akhir zaman.

Bahwa kegiatan bertablig itu merupakan kewajiban setap muslim sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ali-Imran,3:104, An-Nahl, 16:125 dan hadis.
Juga Rasulullah SAW bersabda “ sampaikan olehmu apa yang kalian peroleh dariku, walaupun hanya satu ayat,” (H.R. Buykhari, At- Tirmizi dan Ahmad dari Ibnu amr)

Bertablig tidak boleh dilakukan dengan paksaan, karena pada akhirnya yang memberikan petunjuk kepada seseorang untuk menerima suatu dakwah adalah Allah SWT.

B.  Ketentuan Khotbah, Tablig dan Dakwah

1.     Ketentuan Khotbah Jum’at
  1. Khotib jum’at
Sebelum salat jum’at dilaksanakan terlebih dahulu khotbah jum’at. Orang yang menyampaikan khotbah jumat disebut khotib jumat.
Berdasarkan apa yang disuruhkan Rasulullah SAW, intisari khotbah jum’at adlah berupa penyampaian kabar gembira kepada orang yang bertakwa dan kabar duka terhadap oaring yang durhaka. Tujuan utama diadakanya khotbah jum’at ialah agar jamaah jum’at menjadi muslimin yang bertakwa kepada Allah SWT.
Syarat-syarat khotib jum’at adalah:
·         mengetahui ajaran islam. Terutama mengenai akidah, ibada dan akhlak. Hal ini dimaksudkan agar khotib jum’at tidak menyampaikan ajran yang sesat dan menyesatkan.
·         Mengetahui berbagai tentang khotbah jum’at, terutama tantang syarat, rukun, dan sunah-sunahnya.
·         Dapat membaca hmdalah, syahadat, salawat, Al-Qur’an, dan hadis dengan baik dan benar, juga sanggup berbicara dimuka umum dengan jelas dan mudah dipahami.
·         Orang yang sudah balig dan bertakwa kepada Allah, berahlak baik, tidak melakukan perbuatan maksiat, dan bukan orang munafik.
·         Orang yang dipandang terhormat , dan disenangi.

  1. syarat-syarat dua khotbah jum’at
·         khotib hendaknya bersih dari hadas dan najis, serta tertutup auratnya.
·         Khotbah dilaksanakan setelah mata hari tergelincir (masuk waktu zuhur).
·         Ketika khotbah, khotib hendaknya berdiri jika mampu.
·         Khotib hendaknya duduk diantara dua khotbah.
·         Khotbah hendaknya diucapkan dengan suara yang keras, supaya terdengar oleh jamaah jum’at.
·         Berturut-turut (tertib) baik dalam rukun-rukunnya antara khotbah pertama dan khotbah kedua.

Dua pendapat bagaimana cara penyampaian/bahasa khotbah jum’at: pendapat pertama beranggapan bahwa khotbah jumat seluruhnya harus menggunakan bahasa arab ataukah ditambah penjelasan-penjelasan  dengan bahasa yang bukan selain bahsa arab. Walau hanya penjelasan-penjelasan dari khotbah jumat tersebut. Alasanya karena Rasulullha SAW dan para sahabatnya senan tiasa melaksankan khotbah jua’at itu dengan bahasa arab, tidak perna dengan bahasa selain bahsa selain bahasa arab.
Pendapat kedua menegaskan bahwa khotbah jumat itu ruku-rukunya tetap menggunakan bahasa arab, namun nasehat dan ajran-ajaran islam yang disampakan dalam khotbah jumat harus menggunakan bahasa yang dipahami oleh jamaah jumat. Adapun alasan –alasannya antara lain:
·         jika khotbah jumat seluruhnya menggunakan bahasa arab tanpa penjelasan dengan selaian bahasa arab, yakni bahasa yang dipahami oleh jamaah jumat, tentu maksud utama dari khotbah jumat yakni agar jamaah jumat senantiasa memelihara dan meningkatkan takwannya kepada Allah SWT tidak akan tercapai.
·         Ketika khotib berkhotbah, jamaah harus mendengarkan dengan sebaik-baiknya dan kemudian ,elaksankan nasaehat-nasehat yang dsampaikan oleh khotib. Tentu saja jamaah tidak akan dapat mendengarkan, memahami, dan melaksanakan khotib jumat, apabila nasehat-nasehat itu disampaikan dengan bhasa yang tidak dapat dipahami oleh jamaah.

  1. Rukun Khotbah
·         membaca hamdalah atau pujian-pujian kepada Allah.
·         Membaca syahadatain, yakni syahadat tauhid dan syahadat rasul, dalam hal ini RAsulullah SAW bersabda, “ tiap-tiap khotbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud.).
·         Membaca syalawat atas Nabi Muhammad SAW.
·         Berwasiat atau memberi nasehat tentang takwa dan menyampaikan ajaran tentang akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadis.
·         Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu diantara dua khotbah. Rasulullah bersabda artinya, “ dan jabir bin samurah, katanya, “ Rasulullah SAW berkhotbah berdiri, beliau duduk diantar keduanya, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, mengingatkan dan memperingatkan kabar takut kepada manusia,” (H.R.  Muslim).
·         Berdoa pada khotbah kedua agar kaum muslimin memperoleh ampunan dosa dan rahmat dari Allah SWT.

  1. Sunah Khotbah Jumat
·         khotib hendaknya berdiri diatas mimbar atau ditempat yang tinggi dan letak mimbar disebelah kanan ditempat berdiri mam salat.
·         Khotib hendaknya mengawali khotbahnya dengan memberi salam. Setelah itu duduk sebentar sambil mendengarakan mu’azzin berazan.
·         Khotbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
·         Khotib didalam khotbahnya hendaknya menghadap kepada jamaah jum’at dan jangan berputar-putar karena yang demikan tidak disyariatkan.
·         Menertibkan tiga rukun yaitu puji-pujian, salawat, dan nasehat agar bertakwa.
·         Membaca surat Al- Iklas sewaktu duduk diantara dua khobah.


  1. mendengarkan khotbah

ketika khotib jumat menyampaikan khotbahnya, jamaah jumat wajib mendengarkannya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai dantara mereka yang mengobrol, bercanda, mengantuk dan membuat keributan. karena jika semua itu dilakukan (salah satunya ) oleh jamaah jumat, kesempurnaan salat jumat akan berkurang. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, “barang siapa yang berbicara pada hari jumat diwaktu imam berkhotbah, mak ia seperti keledai yang memikul kitab, sedangkan yang mengingatkan orang itu dengan diam, mak tudak sempurna jumatnya,” (H.R. Ahmad)

Jika ada seseorang dari jamaah jumat yang berbicara, yang berhak menegurnya adalah khotib jumat karena kalau jamaah lain diberi hak untuk menegur, dihawatirkan suasana kan semakain rebut dan yang jelas sipenegur akan kehilangan konsentrasinya dalam mendengarkan khotbah.

2.     Ketentuan Tablig dan Dakwah
Ketentuan atau car berdakwa Rasulullah SAW, yang harus dilaksanakan setap muslim/ muslimah dalam melaksanakan salah satu kewajibanya yaitu:
  1. tablig atau dakwah hendaknya dimulai dari diri mubalig atau da’I itu sendiri. Maksudnya, sebelum seorang mubalig( da’i ) mengajak orang beriman dan bertakwa, maka terlebih dahulu mubalig atau da’I itu menjadi orang yang berman dan bertakwa.hal ini disyariatkan dalam firman Allah SWT,

uŽã9Ÿ2 $ºFø)tB yYÏã «!$# br& (#qä9qà)s? $tB Ÿw šcqè=yèøÿs? ÇÌÈ  


  1. yang artinya, “ amat besar kebencan disisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan,” (Q.S. As-Saff, 61:3).
  2. Dalam bertablig atau berdakwah, mubalig/ da’I hendaknya menggunakan pola kebijasanaan, yaitu berbicar atau bertablig kepada manusia menurut kadar kemampuan akal mereka. Tablig atau kepada kaum intelek yang kadar ilmunya sudah tinggi, harus dibedakan dengan tablig atau dakwa terhadap orang kebanyakan, yang kadar kilmuannya masih renda.
  3. Dakwa dapat dilakukan dengan “bi al-hal” yaitu melalui perbuatan baik yang diridai Allah SWT agar diteladani orng lain. Dakwa cara init el;ah dilakukan oleh Rasulullah SAW (Q.S. Al-Ahzab, 33:21) dan dapat pula dilakukan oleh setap muslim/muslmah, sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
  4. Dakwa dapat dilakukan dengan ucapan lsan dan tilisan, baik perorangan mauun kepada kumpulan orang (masyatakat).
Dalam berdakwa hendaknya menggunakan metode dakwa yang telah dilaksankan Allah SWT dalam Al-Qur,an Surat An-Nahl, 16:125
äí÷Š$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7­/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ  

125. serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

[845] Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.



yaitu:
·         metode ak-hikmah yang artinya penyampaian dakwa terlebih dahulu mengetahui tujuannya dan sasaran dakwanya.
·         Metode al-mau’izah, al-hasanah yakni memberi kepuasan kepada orang / masyarakat yang menjadi sasaran dakwah dengan cara seperti memberi nasihat, pengajaran, dan teladan yang baik.


·         Metode mujadalah bi al-lati hiya ahsan, iyalah bertukar pikiran (berdiskusi) dengan cara-car yang baik. Metode ini digunakan untuk sasaran dakwah tertentu misalnya, bagi orang –orang yang berpikir kritis dan kaum terpelajar.

C.   Perbedaan Khotbah Jumat dan Dakwah

  1. Waktu Pelaksanaan
Pada khotbah jumat, waktu pelaksanaan khotbah jumatnya sudah ditentukan oleh syara’, yaitu sesudah matahari tergelincir (masuk waktu zuhur) pada hari jumat. Rentang waktu pelaksannan khotbah  jumat terbatas, dalam arti tdak terlalu sebentar namun juga tdak terlalu lama.
Sedangkan pada dakwah, waktu pelaksanaanya dapat dilaksanakan kapan saja, pagi, siang, sore, atau malam dan lamanya tidak dibatasi( tergantung situasi dan kondisi). Demikian juga hari dapat lakukan setiap hari.

  1. Khotib Jumat dan Juru Dakwah (da’i)
Khotib jumat dan da’I dalam beberapa hal berbeda. Misalnya khotib jumat harus lak-laki(muslim), sedangkan juru dakwah selain laki-laki (muslim), boleh juga wanit (muslimat).
Demikian juga dalam melaksankan khotbah jumat, seoran gkhotib harus suci dari hadas dan nijis. Sedangkan seoran gda’I, tidak diharuskan suci dari hadas dan najis. Dalam khotbahnya seorang  khotib harus duduk sebentar antara khotbah pertama dam kedua, sedangkan dalam dakwah, seorang da’I tdak harus duduk.

  1. Para Pendengar Khotbah Jumat dan Dakwah
Para pendengar khotbah jumat basany terdri dari laki-laki saja (muslimin), sedankan par pendengar dakwah bias kaum perempuan saja (muslimat) dan bias pula gabungan antara muslimin dan muslimat.

  1. Ketentuan Syara’ dalam Berkhotbah dan Berdakwah
Bagi seorang khotib,jumat dalam melaksankan khotbahnya harus membaca hamdalah, syahadatain, salawat, wasiat takwa, membaca Al-Qur’an dan doa.
Sedangkan bag seorang da’I tidak diwajibkan.


D.   Cara Menyusun Teks Khotbah Jumat dan Dakwah.
  1. Menyusun Teks Khotbah Jumat.
·         menentukan tujuan khotbah yang ingin dicapai.
Misalnya, agar jamaah jumat mengetahui cirri-ciri dari sikap perilaku orang beriman, yang mannya sempurna kemudian menerapkan dalam kehdupan sehari0hari.
·         menetapkan judul khotbah, mengacu pada tujuan khotbah,
judul khotbah, misalnya : “sikap dan perilaku mukmin yang sempurna imannya.”



·         menentukan metode dan uraian- urain  materi dari judul khotbah.
Metode khotbah adalah ceramah.
Uraian materi mengacu pada judul khotbah, misalnya:
1. menguraikan pengertian iman dan mukmin menurut istilah syara’.
2. menjelaskan sikap perilaku mukmn yang sempurna imannya, baik yang        berkaitan dengan akdah dan ibadah, maupun yang berhubungan dengan akhlak dan muamalah.
3. menjelaskan manfaat- manfaat yang akan diperoleh seorang mukmin yang sempurna imannya di dunia dan akhrat.



  1. Menyusun Teks Dakwah
·         menentukan tujuan dakwah.
Misalnya, agar para pendengar dakwah mengetahui tentang pengertian “ iman, ilmu, dan amal dan hubungan antara ketigannya dan menerapkannya dalam kehdupan sehar-hari.
·         menetapkan judul dakwah dengan mengacu kepada tujuannya. Misalnya, “ Iman. Ilmu, dan Amal.”
·         Menentukan uraian materi, bahjsa yang akan digunakan, dan cara penyampaan.
Uraiaan materi mengacu kepada judul ceramah misalnya:
a.       hubungan antara ilmu dan iman.
b.      Kewajiban beramal dan ilmu.
Nilai manusia tergantung iman dan amal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar