Senin, 01 November 2010

PERAWATAN JENAZAH

A. Takziah Dan Ziarah  Kubur

1.    Takziah

Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunah, bahkan bisa wajib, apabila jenazah muslim/ muslimat tidak ada yang mengurusnya (memandikan, mengkafani,menyolatkan dan menguburkan.).
Takziah sebaiknya dilakukan sebelum  jenazah dikuburkan. hal itu dimaksudkan agar yang takzia dapat membantu   paling tidak ikut mengsholatkan, dan mengantarkan jenazah kemakam. Yang memandikan dan mengkap[ani jenazah biasanya keluarga dekatnya dibantu dengan oleh orang yang  mengetahu tentang tata cara mengurus jenazah. Rasullulah SAW bersabda:

Artinya :
            “ Dari Abu Hurairah r.a., Rasullulah Saw bersabda: barang siapa yang (takziah) hingga dishalatkan, maka dia mendapat pahala satu qirat, dan barang siapa yang menghadirinya sampai dikuburkan, mak baginya mendapat pahala dua qirat. Ketika Rasullulah Saw ditanya sahabat, apakah dua qirat itu ? beliau menjawab, ‘Laksan dua bukt besar,” (Q.S. bukhari dan muslim )

Oroang yang bertakziah hendaknya memerhatikan hal-hal berikut:
  • takziah hendaknya didasari dengan niat ikhlas karma Al;lah  serta dengan maksud memperoleh rida dan rahmat-Nya
  • berpakaian yang sopan dan menutup aurat
  • bersipat dan  bertngkah yang baik, yang mendatangkan manfaat khusus bagi jenazah dan keluarga yang ditinggalkan.
  • Berdoa agar jenazah diampuni segala dosanya, dan dirahmati oleh allah SWT.
  • Jika dipandang perlu hendaknya memberi nasehat kepada keluarga jenazah agar besabar, bertawakal, memelihara, dan meningkatkan takwanya kepada Allah SWT.
  • Memberi uang atau bantuan lainnya yang diperlukan oleh keluarganya jenazah
  • Mengingatkan keluarga jenazah ( jika dianggap perlu) agar segera melunasi utang jenajah, bila ia berhutang, baik dibayar dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan-pertolongan keluarga-keluarganya.









2.   Ziarah Kubur

 Berziarah kekubur hukumnya sunah. Rasullulah SAW bersabda:

            Artinya:
                        “ berziarahlah kamu kekubur karma sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan engkau kepada mati.” (H.R. muslim)

Inssa Allah jika menziarahi kubur dengan adab-adabnya, makaziarah kubur akan mendatangkan banyak hikmah baik, bagi berziarah maupun yang diziarahi.
Allah SWT berfirman yang artinya: “ Dan berbekallah kalian ( untuk hidup sesuai mati), karna sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa.”
Yang harus diperhatikan ketika berziarah kubur antara lain:
  • ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat aklas karma Allah SWT serta dimaksudkan untuk memperoleh ridanya,
  • hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat.
  • Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur danmendoakan agar me4reka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan dialam kuburnya.
  • Ketika berziarah tidak boleh menginjak-nginjak dan duduk-duduk diatas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing ,meludah, dan membuang sampah datas makam.
  • Tidadk boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi , misalnya minta lulus ujan, minta cepat dapet jodoh, dan meminta naik paqngkat dan sebagainya.

B. Perawatan jenazah

Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seseorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkanya.hukum mengurus jenazah berdasarkan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang –orang yang masih hidup. Artinya berdosa jika tidak ada seseorang pun yang menbgerjakanya.


Adapun cara –cara perawatan jenazah adalah:

1.     Dimandikan.
  Sebelum jenazah seseorang muslim/ muslimat dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu jenazah dimandikan sesuai dengan cara-cara yang telah dicontohkan oleh Rasullulah SAW. Syarat-syarat jenaZah wajib dimandikan:
  • jenazah itu orang islam
  • didapati tubuhnya walaupun sedikit
  • bukan mati syahid ( mati dalam peperangan dalam membela agama islam).

Jika jenazah yang hendak dimandikan adalah perempuan yang sudah dewasa, maka yang harus memandikanya perempuan juga, atau boleh juga suaminya. Sebalikanya jika jenazah itu laki-laki, maka yang harus memandikanya laki-laki juga, atau boleh strinya atau mahramnya.
Seorang laki-laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan yang bukan istri atau mahramnya,  demikian pula ssebaliknya seorang perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, yang bukan suami atau mahramnya,  terkecuali jenazah itu masih bayi atau anak-anak. Maka yang memandikanya boleh berlainan jenis dengan jenazah yang dimandikan. Perlu pula diketahui yang palng berhak memandikan jenazah adlah keluarga jenazah. Tetap jika keluarga jenazah berhalangan atau tidak mampu maka dan bersifat amanah ( dapat dipercaya). Sabda Rasullulah SAW :
            “ barang siapa yang memandika n mayat, dan dijaganya kepercayaan, tdak dibukakanya kepada orang lan apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaanya sewaktu dilahirkan oleh ibunya.,’ “sabda beliau lagi, ‘ hendaknya yang mengepalanya keluargatedekat kepada mayat jika pandai memandikan mayat, jika ia tidak panmdai sapa saja yang dianggap berhak,karena wara’nya ataukarena amanahnya.”

Air ya digunakan untuk memandikan jenazah hendaknyas air yang suci dan menyucikan. Tidak boleh menggunakan  air yang suci tapi tidak menyucikan, dan air yang najis untuk memandikan jenazah.
Sebaiknya air yang terahir dicampur dengan kapur barus autu harum-haruman. Selain itu air yang digunakan adalah air dingin, kecuali kalau cuaca sangat dinin atau susah menghilangkan kotoran maka, boleh menggunakan air panas.
Tata car memandikan jenazah adalah:
  • jenazah dibaringkan ditempoat yang tinggi, seperti,ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakan lima atau enam potongan batang pisang (bantalan)
  • jenazah dimandikan ditempat yang tertutup. Selain yang memandikan dilarang melihat.
  • Ketka dimandikan, jenazah hendaknya dipakaikan kain yang basahan ( sebaiknay kain sarung) agar auratnya tdak mudah terbuka.
  • Setelah jenajah dibaringkan diatas potongan btang pisang lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya atau yang mungkain yang keluar dari duburnya ( setelah perunya ditekan).sesudah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kri yang sudah memnaka sarung tangan. Kemudian saruung tangan tersebut digant dengan sarung tangan yang bersih, dan dengan menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah menggunakansarunga tangan,gig dan mulut jenazah dibersihkan.
  • Setelah jenazah dibersihkan dari njis dan kotoran tersebut, lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluluh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki, dimandikan sampai bersih. Ketika memandikan jenazah disunahkan mendahulukan bagian badan jenazah sebelah kanan, baru kemudian bagian badan yangmsebelah kiri. Dan disunahkan jenazah dmandkan tiga kali atau lma kali.
  • Setelah jenazah selesai dimandikan, kemudan dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagai wudu baiasa. Kemudian badannya dikerngkan dengan menggunakan handuk. Selesa tahap memandikan jenazah.



1.     Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan menggunakan kafan. Hokum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dari cara yang halal yakni diambl dar harta pennggalan jenazah.  Jika ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adlah keluarga terdekatnya ( orang yang wajib memberi nafkah jenazah semasa  hidupnya ). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada atau tidak mampu,maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan bagi jenazah tersebut adalah orang islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih, dan sederhana yakni tidak mahal harganya serta tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

Artinya :
           “ berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karna pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (H.R. Tirmizi)

Juga Rasulullah SAW bersabda, “ janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur.”(H.R.Abu Daud).

Adapun hal-hal yang perlu diketahui (terutama oleh orang yang berhak mengkafani) tentang  cara / ketentuan dalam mengkafani jenazah adalah :
a.       jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi atau menutupi seluruh tubuhnya. Namun sebaliknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga lapis kain kafan yang tap lapiswnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk wanita sebaknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan (kain mandi ), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kapan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
b.      Cara memakaikan kain kafan:
  • mula-mula hamparka selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan empat utas tali diatasnya, kira-kira letaknya ditempat kepala, tangan, lutut, dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
  • Hamparkan diatas tikat tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
  • Jenazah hendaknya diolesi kpur barus halus, kemudian dciletakan diatas hamparan kain kafan yang telah disediakan.kedua tangan jenazah diletakan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga kedua tanganya diluruskan kebawah. Tempelkan kapasa secukupnaya pada bagian uka jenazah, pusarnya, kelaminya, dan duburnya.
  • Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kan kafan sampai rapi, lalu diikat dengan empat utas tali yang sudah disiapkan yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kaskinaya.
Perlu pula diketahui bahwa muslim/muslimat yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji/umroh, jenazahnya tidak boleh diberi harum-haruma, dan tidak pula ditutup mukanya.

2.     Menyalatkan Jenazah
Shalat jenazah dilaksanakan setelah jenazah selesai dimandkan dan dikafani. Hokum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang muslim/muslimat yang masih hidup. Kecuali orang muslim/muslimat yang mati syahid, maka jenazah tidak dishalati, bahkan tidak pula dimandikan atau dikafani, tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia pakai ketika berperang melawan musuh islam.
Keluarga dekat dari jenazah, khususnya anak-anaknya yang sholeh/soleha  hendaknya ikut menyalatkanaya, karne doa dar anak yang soleh dan soleha  untuk orang tuanaya yang sudah meninggal dunia tentu akan dikabulkan oleh Allah SWT. Selain itu hendaknya diusahakan orang –orang yang menyalatkan jenazah tersebut banyak jumlahnaya, Rasulullah bersabda:

Artinya :
            “ dari ibnu abbas, katanya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda , “ orang islam yang mati, lalu jenazahnaya dshalatkan oleh 40 orang muslim yang tidak musrik, maka Allah menerima safaat mereka terhadap jenazah tersebut.”( H.R. Ahmad dan Muslim).
Hal yang perlu diketahui tentang shalat jenazah antara lain:
  • syarat –syarat sah shalat jenazah
  1. seseorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam, suc dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
  2. shalat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
  3. letak mayat disebalah kiblat orana yang menyalatkan, terkecuali kalau shalat jenazah dilakukan diatas kubur atau shalat gaib.
  • rukun shalat jenazah
  1. sahlat jenazah dilakukan dengan niat iklas karena Allah ta’ala. Contoh niat shalat jenazah sebagi makmum: say niat menyalatkan jenazah ini empat kali takbir, pardu kifayah,  karma Allah ta’ala.
  2. takbir empat kali.
  3. membaca surat Al-fatiha sesudah takabir pertama ( takbiratul ihram).
  4. membaca shalawat atas nabi SAW setelah takbir kedua.
  5. membaca doa setelah takbir ketiga. Diantara bunyi ucapan doanya adalah :

Artinya:
      “ ya Allah, ampunilah dia, kasianilah dia, sejahterkanlah dia dan maafkanlah segala kesalahanya. Hormatilah kedatanganya, dan luaskanlah tempat kediamannya.bersihkanlah ia dengan air, es,dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa, sebagai mana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumanyah dengan rumah yang lebih baik dari pada rumahnya dahulu, dan gantilah kaum keluargany, dengan yang lebih bqaik dari pada kaum keluarganya dahulu, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” ( H.R. Muslim).







  1. setelah takbir keempat. Ucapan doanya adalah:

Artinya:
 “ Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi fitnah  sepeninggalanya, ampunilah kami dan dia.”

Perlu pula diketahui doa harus disesuikan dengan jenis kelamin jenazah, laki-lak atau perempuan. Apabila jenazahnya perempuan, maka ucapan hu (       ) berubah menjadi damir ha (           ). Demikian pula jika jenazah nitu banyak ( jamak) laki-laki maka damirnya menjadi hum (           )dan jamak perempuan hunna (           ).
  1. berdiri jika kuasa.
  2. mengucap salam.

  • sunah –suanah shalat jenazah
berbeda dengan shalat lima waktu, maka dalam shalat jenazah tidak disunahkan azan dan iqamah. Beberapa hal yang disunahkan dalan shalat jenazah adalah:
  1. mengankat tangan ketika mengucap empat kali takbir. Hadis Nabi SAW menyebutkan:

Artinya:
      “ dari ibnu umar, ‘ sesungguhnya nabi SAW mengangkat kedua tanganya, pada semua takbir shalat jenazah.’’’ ( H.R. Al- Baihaqi)

  1. israr yaitu merendahkan suara bacaan shalat.
  2. membaca ta’awwuz. ( a’ uzu’ billahi minasy syaitanir rajim).

  • beberapa hal tentang shalat jenazah
  1. shalat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi baiknay secar berjamaah. Jika dilakukan secar berjamaah sebaiknay diusahakan agar makmumnya terdiri dari tiga saf( baris ), setiap saf minimal dua orang. Rasulullah SAW bersabda, “ orang mukmin yang mati lalu di shalatkan oleh segolongan muslimin, sampai mereka itu tiga saf, tentulah diampuni dosanya.” (H.R. lima ahli hadis selain An- Nasa’i).
  2. wanita yang beragama islam ( muslimat ) boleh dan sah menyalatkan jenazah.
  3. jika jenazah yaqng dishalatkan ada ditempat salat, perhatikan hal-hal berikut:
    1. jenazah diletakan ddepan orang yang menyalatka ( imam ). Dengan posisi kepalanya di utara, badan dan kakinya menjulur lurus keselatan.
    2. Bila jenazah laki-laki, maka yang menyalatkan (iman) ,hendak nya berdiri menghadap jenezah sejajar dengan kepalanya .tetapi bila jenajah nya perempuan,iman berdiri sejajar dengan bagian tengah badan jenazah.
    3. Jika jenazah nya banyak terdiri dari laki- laki dan wanita,maka cara menyalatkan nya boleh sekaligus,dengan ketentuan jenazah laki- laki diletakkan lebih dekat dengan yang mensalatkan (iman), sedang kan jenazah wanitanya lebih dekat kekiblat .
    4. Salat jenazah di kerjakan sesuai dengan urutan nya,sebagai mana tercantum dalam rukun salat .
  
  1. salat jenazah gaib adalah salat jenazah yang jenazah nya tidak ada di tempat salat .misalnya jenazah di amerika, sedangkan yang mengolat kan nya di Indonesia .solat jenazahb hokum nya boleh ,dan tata caranya sama dengan kalau jenazah berada di tempat salat . bedahnya mungkin jenazah tidak berada di arah kiblat orang yang menyolat kannya .
  2. menyolatkan jenazah di atas kuburnya, hukumnya boleh. Hadis Nabi SAW menyebutkan yang artinya, “ Nabi SAW sampai ke sebuah kubur yang masih basah, kemudian beliau mensalatkanya dan mereka( para sahabat ) berbaris dibelakang beliau dan bertkbir empar kali.”  (H.R. AL-Bukhari dan Muslim)

  1. Menguburkan Jenazah

Jenazah dikuburkan setelah dimandikan, dikafani, dan disalatkan. Hokum penguburan jenazah orang muslim( muslimat) adalah fardu kafayah. Atas orang-orang islam yang masih hidup. Penguburan jenazah sebaiknya dilaksankan dengan seger. Hal ini sesua dengan sabda Rasulullah SAW:

Artinya :
            “ segerakanlah jenazah itu dikuburkan. Jika ia seorang yang soleh, ia akan cepat mendapatkan ganjaran kebaikan, dan jika ia tidak soleh ( ahli maksiat), maka ai akan cepat meninggalkan kejelekan dari pudak-pudak kamu semua.” ( H.R. Al- Jama’ah).


Sebelum jenazah diberangkatkan ke pemakaman, sebaiknya dari ke4luarga jenazah memberi sambutan (pidato). Isi sambutan berupa permohonan kepada orang-orang yang bertakzia agar mereka bersedia memaafkan kesalahan-kesalahan almarhum/ almarhumah semasa hdupnya. Juga kalau diantara mereka  mempunyai utang piutang dengan almarhum/ almarhumah agar segera diselesaikan dengan eluarganya.
Setelah sambutan(pidato)  disampaikan dan utang piutang diselesakan, jenazah diberangkatkan ketempat pemakaman. Orang-orang islam/ muslimin yang bertakziah hendaknya ikut menghantar jenazah ketempat pemakaman.
Pada waktu mengantar jenazah, hendaknya bersikap khusuk dan tawaduk, sambil mengingat-ngingat tentang kehdupan yang akan dialami jenazah dialam kubur dan akhirat. Orang-orang yang mengantar jenazah dilarang meratap, berteriak-teriak, dan membuat keributan. Insya Allah  jika menghantar jenazah dilandasi dengan niat ikhlas, karma Allah dan sesuai dengan ketentuan ayarat seperti tersebut, orang yang mengantar jenazah  kan mendapat pahala dari Allah SWT.

Beberapa hal; yang harus diketahui tentang lubang kubur dan tata cara penguburan.
  • lubang kubur
lubang kubur dibuat memenjang, dari arah utar ke selatan. Panjang lubang kubur disesuaikan dtinggi jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak tercium keluar atau binatang buas pun tdak mampu membongkarnya. Di bagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat, yakni lubang untuk meletakan jenazah. Jika tanah makam cukup keras  lubang lahat cukup dibuat dibagian dasar dan sisi kubur sebel;ah kiblat menjulur dari arah utara ke selatan, tetapi jika tanah makam tu gembur, maka lubang lahat dibuat dibagian tengah dari dasar lubang kubur.
  • tata cara penguburan jenazah
sebelum jenazah diberangkatkan kemakam, hendaknya lubang kubur dan lubang lihat sudah selesai dibuat. Setelah sampai dimakam, jenazah (masih dalam usunngan) diletakan dipinggir atas kubur sebelah kiblat, sejajar dengan lubang kubur, kemudian tiga kaki-kaki muslim (keluarga dekat jenazah) turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga kaki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkanya kepada tiga kaki-kaki yang berdiri dilubang kubur. Kemudian jenazah diletakan dengan hati-hati dilubang lahat dengan pasisi miring, kepala disebelah utar, kaki menjulur keselatan menghadap kiblat. Ketika jenazah dimasukan ke dalam lubang kubur disunahkan membaca:

Artinya: “ dengan nama Allah dan atas nam agama Rasulullah.”

Keempat utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah diletakan dilubang lahat, jenazah dtutup dengan papan atau bamboo, lalu ditimbun tanah.



  • perbuatan- perbuatan sunah pada waktu pemakaman.

  1. jika jenazah itu perempuan, maka ketika jenazah dmasukan ke lubang kubur, hendaknya dinaungi dengan kain atau lainnya.
  2. meninggalkan kubur sekadarnya, agar diketahui bahwa itu makam.
  3. menandai kubur dengan batu atau kayu.
  4. menaruh kerkil diatas kubur dan pelepah yang basah.
  5. menyiram kubur dengan air.
  6.  mendoakan mayat agar mendapat ampunan dosa dan rahmat Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar