Senin, 01 November 2010

KHOTBAH, TABLIG, DAN DAKWAH

KHOTBAH, TABLIG, DAN DAKWAH

A.  Pengertian khotbah, tablig, dan dakwah

Kata khotbah berasal dari bahasa aratab “ khutbah” (               ) dan merupakan kata dasar (musdar) dari kata kerja (                      ) yang artinya pidato atau ceramah, yang isinya tentang pidato atau ceramah.

Khotbah yang disyariatkan oleh islam adalah khotbah jum’at, khotbah idul fitri, khotbah idul adha, khotbah pada shalat gerhana bulan( khusuf), dan gerhana matahari (kusuf), khotbah sholat minta hujan (istisqa), khotbah nikah, dan khotbah tatkala wukuf di Arafah.

Khotbah salt dua hari raya, salat istisqa, salat dua gerhana pada dasarnya sama dengan khotbah salat jum’at.

Ditinjau dari segi akarnya, kata tablig berasal dari kata kerja ballaga- yuballigu yang artinya menyampaikan. Menurut istilah kata tablig adalah menyampaikan ajaran-ajaran (Islam) yang diterima dari Allah SWT kepada umat manusia agar dijadikan pedoman hidup supaya memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Orang yang bertablig disebut mubalig (laki-laki) dan mubaligah (perempuan).

Kata dakwah secara kebahasaan berasal dari bahsa arab dan merupakan kata dasar (musdar) dari kata kerja da’a- yad’u yang artinya memanggil, menyeru atau mengajak. Orang yang menyampaikan dakwa disebut da’I (juru dakwa).
Menurut istilah syara’ dakwa adalah kegiatan yang bersifat menyeru,mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT. Tentu akan meraih kesejahtraan di dunia dan akhrat.

Pada awalnya, kegiatan bertablig atau berdakwah dalah kewajiban Nabi Muhammad SAW sendiri, Allah SWT berfirman:

* $pkšr'¯»tƒ ãAqß§9$# õ÷Ïk=t/ !$tB tAÌRé& šøs9Î) `ÏB y7Îi/¢ ( bÎ)ur óO©9 ö@yèøÿs? $yJsù |Møó¯=t/ ¼çmtGs9$yÍ 4 ª!$#ur šßJÅÁ÷ètƒ z`ÏB Ĩ$¨Z9$# 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÏÐÈ  


 yang artinya, “ wahai rasul sampaikanlah (bertabliglah) apa yang diturunkan kepada mu dari tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan ( apa yang diperintahkan itu berarti ) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Dan Allah memelihar kamu dari(gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petujuk kepada orang-orang kafir.” (Q.S. Al-Ma’idah, 5:67)
Selanjutnya kewajiban bertabligatau berdakwah dipkulkan kepada setiap musli/muslimat sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki semenjak dari generasi sahabart, sampai sekarang ini dan sampai akhir zaman.

Bahwa kegiatan bertablig itu merupakan kewajiban setap muslim sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ali-Imran,3:104, An-Nahl, 16:125 dan hadis.
Juga Rasulullah SAW bersabda “ sampaikan olehmu apa yang kalian peroleh dariku, walaupun hanya satu ayat,” (H.R. Buykhari, At- Tirmizi dan Ahmad dari Ibnu amr)

Bertablig tidak boleh dilakukan dengan paksaan, karena pada akhirnya yang memberikan petunjuk kepada seseorang untuk menerima suatu dakwah adalah Allah SWT.

B.  Ketentuan Khotbah, Tablig dan Dakwah

1.     Ketentuan Khotbah Jum’at
  1. Khotib jum’at
Sebelum salat jum’at dilaksanakan terlebih dahulu khotbah jum’at. Orang yang menyampaikan khotbah jumat disebut khotib jumat.
Berdasarkan apa yang disuruhkan Rasulullah SAW, intisari khotbah jum’at adlah berupa penyampaian kabar gembira kepada orang yang bertakwa dan kabar duka terhadap oaring yang durhaka. Tujuan utama diadakanya khotbah jum’at ialah agar jamaah jum’at menjadi muslimin yang bertakwa kepada Allah SWT.
Syarat-syarat khotib jum’at adalah:
·         mengetahui ajaran islam. Terutama mengenai akidah, ibada dan akhlak. Hal ini dimaksudkan agar khotib jum’at tidak menyampaikan ajran yang sesat dan menyesatkan.
·         Mengetahui berbagai tentang khotbah jum’at, terutama tantang syarat, rukun, dan sunah-sunahnya.
·         Dapat membaca hmdalah, syahadat, salawat, Al-Qur’an, dan hadis dengan baik dan benar, juga sanggup berbicara dimuka umum dengan jelas dan mudah dipahami.
·         Orang yang sudah balig dan bertakwa kepada Allah, berahlak baik, tidak melakukan perbuatan maksiat, dan bukan orang munafik.
·         Orang yang dipandang terhormat , dan disenangi.

  1. syarat-syarat dua khotbah jum’at
·         khotib hendaknya bersih dari hadas dan najis, serta tertutup auratnya.
·         Khotbah dilaksanakan setelah mata hari tergelincir (masuk waktu zuhur).
·         Ketika khotbah, khotib hendaknya berdiri jika mampu.
·         Khotib hendaknya duduk diantara dua khotbah.
·         Khotbah hendaknya diucapkan dengan suara yang keras, supaya terdengar oleh jamaah jum’at.
·         Berturut-turut (tertib) baik dalam rukun-rukunnya antara khotbah pertama dan khotbah kedua.

Dua pendapat bagaimana cara penyampaian/bahasa khotbah jum’at: pendapat pertama beranggapan bahwa khotbah jumat seluruhnya harus menggunakan bahasa arab ataukah ditambah penjelasan-penjelasan  dengan bahasa yang bukan selain bahsa arab. Walau hanya penjelasan-penjelasan dari khotbah jumat tersebut. Alasanya karena Rasulullha SAW dan para sahabatnya senan tiasa melaksankan khotbah jua’at itu dengan bahasa arab, tidak perna dengan bahasa selain bahsa selain bahasa arab.
Pendapat kedua menegaskan bahwa khotbah jumat itu ruku-rukunya tetap menggunakan bahasa arab, namun nasehat dan ajran-ajaran islam yang disampakan dalam khotbah jumat harus menggunakan bahasa yang dipahami oleh jamaah jumat. Adapun alasan –alasannya antara lain:
·         jika khotbah jumat seluruhnya menggunakan bahasa arab tanpa penjelasan dengan selaian bahasa arab, yakni bahasa yang dipahami oleh jamaah jumat, tentu maksud utama dari khotbah jumat yakni agar jamaah jumat senantiasa memelihara dan meningkatkan takwannya kepada Allah SWT tidak akan tercapai.
·         Ketika khotib berkhotbah, jamaah harus mendengarkan dengan sebaik-baiknya dan kemudian ,elaksankan nasaehat-nasehat yang dsampaikan oleh khotib. Tentu saja jamaah tidak akan dapat mendengarkan, memahami, dan melaksanakan khotib jumat, apabila nasehat-nasehat itu disampaikan dengan bhasa yang tidak dapat dipahami oleh jamaah.

  1. Rukun Khotbah
·         membaca hamdalah atau pujian-pujian kepada Allah.
·         Membaca syahadatain, yakni syahadat tauhid dan syahadat rasul, dalam hal ini RAsulullah SAW bersabda, “ tiap-tiap khotbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud.).
·         Membaca syalawat atas Nabi Muhammad SAW.
·         Berwasiat atau memberi nasehat tentang takwa dan menyampaikan ajaran tentang akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadis.
·         Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu diantara dua khotbah. Rasulullah bersabda artinya, “ dan jabir bin samurah, katanya, “ Rasulullah SAW berkhotbah berdiri, beliau duduk diantar keduanya, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, mengingatkan dan memperingatkan kabar takut kepada manusia,” (H.R.  Muslim).
·         Berdoa pada khotbah kedua agar kaum muslimin memperoleh ampunan dosa dan rahmat dari Allah SWT.

  1. Sunah Khotbah Jumat
·         khotib hendaknya berdiri diatas mimbar atau ditempat yang tinggi dan letak mimbar disebelah kanan ditempat berdiri mam salat.
·         Khotib hendaknya mengawali khotbahnya dengan memberi salam. Setelah itu duduk sebentar sambil mendengarakan mu’azzin berazan.
·         Khotbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
·         Khotib didalam khotbahnya hendaknya menghadap kepada jamaah jum’at dan jangan berputar-putar karena yang demikan tidak disyariatkan.
·         Menertibkan tiga rukun yaitu puji-pujian, salawat, dan nasehat agar bertakwa.
·         Membaca surat Al- Iklas sewaktu duduk diantara dua khobah.


  1. mendengarkan khotbah

ketika khotib jumat menyampaikan khotbahnya, jamaah jumat wajib mendengarkannya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai dantara mereka yang mengobrol, bercanda, mengantuk dan membuat keributan. karena jika semua itu dilakukan (salah satunya ) oleh jamaah jumat, kesempurnaan salat jumat akan berkurang. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, “barang siapa yang berbicara pada hari jumat diwaktu imam berkhotbah, mak ia seperti keledai yang memikul kitab, sedangkan yang mengingatkan orang itu dengan diam, mak tudak sempurna jumatnya,” (H.R. Ahmad)

Jika ada seseorang dari jamaah jumat yang berbicara, yang berhak menegurnya adalah khotib jumat karena kalau jamaah lain diberi hak untuk menegur, dihawatirkan suasana kan semakain rebut dan yang jelas sipenegur akan kehilangan konsentrasinya dalam mendengarkan khotbah.

2.     Ketentuan Tablig dan Dakwah
Ketentuan atau car berdakwa Rasulullah SAW, yang harus dilaksanakan setap muslim/ muslimah dalam melaksanakan salah satu kewajibanya yaitu:
  1. tablig atau dakwah hendaknya dimulai dari diri mubalig atau da’I itu sendiri. Maksudnya, sebelum seorang mubalig( da’i ) mengajak orang beriman dan bertakwa, maka terlebih dahulu mubalig atau da’I itu menjadi orang yang berman dan bertakwa.hal ini disyariatkan dalam firman Allah SWT,

uŽã9Ÿ2 $ºFø)tB yYÏã «!$# br& (#qä9qà)s? $tB Ÿw šcqè=yèøÿs? ÇÌÈ  


  1. yang artinya, “ amat besar kebencan disisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan,” (Q.S. As-Saff, 61:3).
  2. Dalam bertablig atau berdakwah, mubalig/ da’I hendaknya menggunakan pola kebijasanaan, yaitu berbicar atau bertablig kepada manusia menurut kadar kemampuan akal mereka. Tablig atau kepada kaum intelek yang kadar ilmunya sudah tinggi, harus dibedakan dengan tablig atau dakwa terhadap orang kebanyakan, yang kadar kilmuannya masih renda.
  3. Dakwa dapat dilakukan dengan “bi al-hal” yaitu melalui perbuatan baik yang diridai Allah SWT agar diteladani orng lain. Dakwa cara init el;ah dilakukan oleh Rasulullah SAW (Q.S. Al-Ahzab, 33:21) dan dapat pula dilakukan oleh setap muslim/muslmah, sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
  4. Dakwa dapat dilakukan dengan ucapan lsan dan tilisan, baik perorangan mauun kepada kumpulan orang (masyatakat).
Dalam berdakwa hendaknya menggunakan metode dakwa yang telah dilaksankan Allah SWT dalam Al-Qur,an Surat An-Nahl, 16:125
äí÷Š$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7­/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ  

125. serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

[845] Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.



yaitu:
·         metode ak-hikmah yang artinya penyampaian dakwa terlebih dahulu mengetahui tujuannya dan sasaran dakwanya.
·         Metode al-mau’izah, al-hasanah yakni memberi kepuasan kepada orang / masyarakat yang menjadi sasaran dakwah dengan cara seperti memberi nasihat, pengajaran, dan teladan yang baik.


·         Metode mujadalah bi al-lati hiya ahsan, iyalah bertukar pikiran (berdiskusi) dengan cara-car yang baik. Metode ini digunakan untuk sasaran dakwah tertentu misalnya, bagi orang –orang yang berpikir kritis dan kaum terpelajar.

C.   Perbedaan Khotbah Jumat dan Dakwah

  1. Waktu Pelaksanaan
Pada khotbah jumat, waktu pelaksanaan khotbah jumatnya sudah ditentukan oleh syara’, yaitu sesudah matahari tergelincir (masuk waktu zuhur) pada hari jumat. Rentang waktu pelaksannan khotbah  jumat terbatas, dalam arti tdak terlalu sebentar namun juga tdak terlalu lama.
Sedangkan pada dakwah, waktu pelaksanaanya dapat dilaksanakan kapan saja, pagi, siang, sore, atau malam dan lamanya tidak dibatasi( tergantung situasi dan kondisi). Demikian juga hari dapat lakukan setiap hari.

  1. Khotib Jumat dan Juru Dakwah (da’i)
Khotib jumat dan da’I dalam beberapa hal berbeda. Misalnya khotib jumat harus lak-laki(muslim), sedangkan juru dakwah selain laki-laki (muslim), boleh juga wanit (muslimat).
Demikian juga dalam melaksankan khotbah jumat, seoran gkhotib harus suci dari hadas dan nijis. Sedangkan seoran gda’I, tidak diharuskan suci dari hadas dan najis. Dalam khotbahnya seorang  khotib harus duduk sebentar antara khotbah pertama dam kedua, sedangkan dalam dakwah, seorang da’I tdak harus duduk.

  1. Para Pendengar Khotbah Jumat dan Dakwah
Para pendengar khotbah jumat basany terdri dari laki-laki saja (muslimin), sedankan par pendengar dakwah bias kaum perempuan saja (muslimat) dan bias pula gabungan antara muslimin dan muslimat.

  1. Ketentuan Syara’ dalam Berkhotbah dan Berdakwah
Bagi seorang khotib,jumat dalam melaksankan khotbahnya harus membaca hamdalah, syahadatain, salawat, wasiat takwa, membaca Al-Qur’an dan doa.
Sedangkan bag seorang da’I tidak diwajibkan.


D.   Cara Menyusun Teks Khotbah Jumat dan Dakwah.
  1. Menyusun Teks Khotbah Jumat.
·         menentukan tujuan khotbah yang ingin dicapai.
Misalnya, agar jamaah jumat mengetahui cirri-ciri dari sikap perilaku orang beriman, yang mannya sempurna kemudian menerapkan dalam kehdupan sehari0hari.
·         menetapkan judul khotbah, mengacu pada tujuan khotbah,
judul khotbah, misalnya : “sikap dan perilaku mukmin yang sempurna imannya.”



·         menentukan metode dan uraian- urain  materi dari judul khotbah.
Metode khotbah adalah ceramah.
Uraian materi mengacu pada judul khotbah, misalnya:
1. menguraikan pengertian iman dan mukmin menurut istilah syara’.
2. menjelaskan sikap perilaku mukmn yang sempurna imannya, baik yang        berkaitan dengan akdah dan ibadah, maupun yang berhubungan dengan akhlak dan muamalah.
3. menjelaskan manfaat- manfaat yang akan diperoleh seorang mukmin yang sempurna imannya di dunia dan akhrat.



  1. Menyusun Teks Dakwah
·         menentukan tujuan dakwah.
Misalnya, agar para pendengar dakwah mengetahui tentang pengertian “ iman, ilmu, dan amal dan hubungan antara ketigannya dan menerapkannya dalam kehdupan sehar-hari.
·         menetapkan judul dakwah dengan mengacu kepada tujuannya. Misalnya, “ Iman. Ilmu, dan Amal.”
·         Menentukan uraian materi, bahjsa yang akan digunakan, dan cara penyampaan.
Uraiaan materi mengacu kepada judul ceramah misalnya:
a.       hubungan antara ilmu dan iman.
b.      Kewajiban beramal dan ilmu.
Nilai manusia tergantung iman dan amal

PERAWATAN JENAZAH

A. Takziah Dan Ziarah  Kubur

1.    Takziah

Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunah, bahkan bisa wajib, apabila jenazah muslim/ muslimat tidak ada yang mengurusnya (memandikan, mengkafani,menyolatkan dan menguburkan.).
Takziah sebaiknya dilakukan sebelum  jenazah dikuburkan. hal itu dimaksudkan agar yang takzia dapat membantu   paling tidak ikut mengsholatkan, dan mengantarkan jenazah kemakam. Yang memandikan dan mengkap[ani jenazah biasanya keluarga dekatnya dibantu dengan oleh orang yang  mengetahu tentang tata cara mengurus jenazah. Rasullulah SAW bersabda:

Artinya :
            “ Dari Abu Hurairah r.a., Rasullulah Saw bersabda: barang siapa yang (takziah) hingga dishalatkan, maka dia mendapat pahala satu qirat, dan barang siapa yang menghadirinya sampai dikuburkan, mak baginya mendapat pahala dua qirat. Ketika Rasullulah Saw ditanya sahabat, apakah dua qirat itu ? beliau menjawab, ‘Laksan dua bukt besar,” (Q.S. bukhari dan muslim )

Oroang yang bertakziah hendaknya memerhatikan hal-hal berikut:
  • takziah hendaknya didasari dengan niat ikhlas karma Al;lah  serta dengan maksud memperoleh rida dan rahmat-Nya
  • berpakaian yang sopan dan menutup aurat
  • bersipat dan  bertngkah yang baik, yang mendatangkan manfaat khusus bagi jenazah dan keluarga yang ditinggalkan.
  • Berdoa agar jenazah diampuni segala dosanya, dan dirahmati oleh allah SWT.
  • Jika dipandang perlu hendaknya memberi nasehat kepada keluarga jenazah agar besabar, bertawakal, memelihara, dan meningkatkan takwanya kepada Allah SWT.
  • Memberi uang atau bantuan lainnya yang diperlukan oleh keluarganya jenazah
  • Mengingatkan keluarga jenazah ( jika dianggap perlu) agar segera melunasi utang jenajah, bila ia berhutang, baik dibayar dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan-pertolongan keluarga-keluarganya.









2.   Ziarah Kubur

 Berziarah kekubur hukumnya sunah. Rasullulah SAW bersabda:

            Artinya:
                        “ berziarahlah kamu kekubur karma sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan engkau kepada mati.” (H.R. muslim)

Inssa Allah jika menziarahi kubur dengan adab-adabnya, makaziarah kubur akan mendatangkan banyak hikmah baik, bagi berziarah maupun yang diziarahi.
Allah SWT berfirman yang artinya: “ Dan berbekallah kalian ( untuk hidup sesuai mati), karna sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa.”
Yang harus diperhatikan ketika berziarah kubur antara lain:
  • ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat aklas karma Allah SWT serta dimaksudkan untuk memperoleh ridanya,
  • hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat.
  • Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur danmendoakan agar me4reka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan dialam kuburnya.
  • Ketika berziarah tidak boleh menginjak-nginjak dan duduk-duduk diatas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing ,meludah, dan membuang sampah datas makam.
  • Tidadk boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi , misalnya minta lulus ujan, minta cepat dapet jodoh, dan meminta naik paqngkat dan sebagainya.

B. Perawatan jenazah

Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seseorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkanya.hukum mengurus jenazah berdasarkan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang –orang yang masih hidup. Artinya berdosa jika tidak ada seseorang pun yang menbgerjakanya.


Adapun cara –cara perawatan jenazah adalah:

1.     Dimandikan.
  Sebelum jenazah seseorang muslim/ muslimat dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu jenazah dimandikan sesuai dengan cara-cara yang telah dicontohkan oleh Rasullulah SAW. Syarat-syarat jenaZah wajib dimandikan:
  • jenazah itu orang islam
  • didapati tubuhnya walaupun sedikit
  • bukan mati syahid ( mati dalam peperangan dalam membela agama islam).

Jika jenazah yang hendak dimandikan adalah perempuan yang sudah dewasa, maka yang harus memandikanya perempuan juga, atau boleh juga suaminya. Sebalikanya jika jenazah itu laki-laki, maka yang harus memandikanya laki-laki juga, atau boleh strinya atau mahramnya.
Seorang laki-laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan yang bukan istri atau mahramnya,  demikian pula ssebaliknya seorang perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, yang bukan suami atau mahramnya,  terkecuali jenazah itu masih bayi atau anak-anak. Maka yang memandikanya boleh berlainan jenis dengan jenazah yang dimandikan. Perlu pula diketahui yang palng berhak memandikan jenazah adlah keluarga jenazah. Tetap jika keluarga jenazah berhalangan atau tidak mampu maka dan bersifat amanah ( dapat dipercaya). Sabda Rasullulah SAW :
            “ barang siapa yang memandika n mayat, dan dijaganya kepercayaan, tdak dibukakanya kepada orang lan apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaanya sewaktu dilahirkan oleh ibunya.,’ “sabda beliau lagi, ‘ hendaknya yang mengepalanya keluargatedekat kepada mayat jika pandai memandikan mayat, jika ia tidak panmdai sapa saja yang dianggap berhak,karena wara’nya ataukarena amanahnya.”

Air ya digunakan untuk memandikan jenazah hendaknyas air yang suci dan menyucikan. Tidak boleh menggunakan  air yang suci tapi tidak menyucikan, dan air yang najis untuk memandikan jenazah.
Sebaiknya air yang terahir dicampur dengan kapur barus autu harum-haruman. Selain itu air yang digunakan adalah air dingin, kecuali kalau cuaca sangat dinin atau susah menghilangkan kotoran maka, boleh menggunakan air panas.
Tata car memandikan jenazah adalah:
  • jenazah dibaringkan ditempoat yang tinggi, seperti,ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakan lima atau enam potongan batang pisang (bantalan)
  • jenazah dimandikan ditempat yang tertutup. Selain yang memandikan dilarang melihat.
  • Ketka dimandikan, jenazah hendaknya dipakaikan kain yang basahan ( sebaiknay kain sarung) agar auratnya tdak mudah terbuka.
  • Setelah jenajah dibaringkan diatas potongan btang pisang lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya atau yang mungkain yang keluar dari duburnya ( setelah perunya ditekan).sesudah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kri yang sudah memnaka sarung tangan. Kemudian saruung tangan tersebut digant dengan sarung tangan yang bersih, dan dengan menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah menggunakansarunga tangan,gig dan mulut jenazah dibersihkan.
  • Setelah jenazah dibersihkan dari njis dan kotoran tersebut, lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluluh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki, dimandikan sampai bersih. Ketika memandikan jenazah disunahkan mendahulukan bagian badan jenazah sebelah kanan, baru kemudian bagian badan yangmsebelah kiri. Dan disunahkan jenazah dmandkan tiga kali atau lma kali.
  • Setelah jenazah selesai dimandikan, kemudan dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagai wudu baiasa. Kemudian badannya dikerngkan dengan menggunakan handuk. Selesa tahap memandikan jenazah.



1.     Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan menggunakan kafan. Hokum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dari cara yang halal yakni diambl dar harta pennggalan jenazah.  Jika ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adlah keluarga terdekatnya ( orang yang wajib memberi nafkah jenazah semasa  hidupnya ). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada atau tidak mampu,maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan bagi jenazah tersebut adalah orang islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih, dan sederhana yakni tidak mahal harganya serta tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

Artinya :
           “ berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karna pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (H.R. Tirmizi)

Juga Rasulullah SAW bersabda, “ janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur.”(H.R.Abu Daud).

Adapun hal-hal yang perlu diketahui (terutama oleh orang yang berhak mengkafani) tentang  cara / ketentuan dalam mengkafani jenazah adalah :
a.       jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi atau menutupi seluruh tubuhnya. Namun sebaliknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga lapis kain kafan yang tap lapiswnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk wanita sebaknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan (kain mandi ), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kapan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
b.      Cara memakaikan kain kafan:
  • mula-mula hamparka selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan empat utas tali diatasnya, kira-kira letaknya ditempat kepala, tangan, lutut, dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
  • Hamparkan diatas tikat tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
  • Jenazah hendaknya diolesi kpur barus halus, kemudian dciletakan diatas hamparan kain kafan yang telah disediakan.kedua tangan jenazah diletakan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga kedua tanganya diluruskan kebawah. Tempelkan kapasa secukupnaya pada bagian uka jenazah, pusarnya, kelaminya, dan duburnya.
  • Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kan kafan sampai rapi, lalu diikat dengan empat utas tali yang sudah disiapkan yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kaskinaya.
Perlu pula diketahui bahwa muslim/muslimat yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji/umroh, jenazahnya tidak boleh diberi harum-haruma, dan tidak pula ditutup mukanya.

2.     Menyalatkan Jenazah
Shalat jenazah dilaksanakan setelah jenazah selesai dimandkan dan dikafani. Hokum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang muslim/muslimat yang masih hidup. Kecuali orang muslim/muslimat yang mati syahid, maka jenazah tidak dishalati, bahkan tidak pula dimandikan atau dikafani, tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia pakai ketika berperang melawan musuh islam.
Keluarga dekat dari jenazah, khususnya anak-anaknya yang sholeh/soleha  hendaknya ikut menyalatkanaya, karne doa dar anak yang soleh dan soleha  untuk orang tuanaya yang sudah meninggal dunia tentu akan dikabulkan oleh Allah SWT. Selain itu hendaknya diusahakan orang –orang yang menyalatkan jenazah tersebut banyak jumlahnaya, Rasulullah bersabda:

Artinya :
            “ dari ibnu abbas, katanya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda , “ orang islam yang mati, lalu jenazahnaya dshalatkan oleh 40 orang muslim yang tidak musrik, maka Allah menerima safaat mereka terhadap jenazah tersebut.”( H.R. Ahmad dan Muslim).
Hal yang perlu diketahui tentang shalat jenazah antara lain:
  • syarat –syarat sah shalat jenazah
  1. seseorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam, suc dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
  2. shalat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
  3. letak mayat disebalah kiblat orana yang menyalatkan, terkecuali kalau shalat jenazah dilakukan diatas kubur atau shalat gaib.
  • rukun shalat jenazah
  1. sahlat jenazah dilakukan dengan niat iklas karena Allah ta’ala. Contoh niat shalat jenazah sebagi makmum: say niat menyalatkan jenazah ini empat kali takbir, pardu kifayah,  karma Allah ta’ala.
  2. takbir empat kali.
  3. membaca surat Al-fatiha sesudah takabir pertama ( takbiratul ihram).
  4. membaca shalawat atas nabi SAW setelah takbir kedua.
  5. membaca doa setelah takbir ketiga. Diantara bunyi ucapan doanya adalah :

Artinya:
      “ ya Allah, ampunilah dia, kasianilah dia, sejahterkanlah dia dan maafkanlah segala kesalahanya. Hormatilah kedatanganya, dan luaskanlah tempat kediamannya.bersihkanlah ia dengan air, es,dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa, sebagai mana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumanyah dengan rumah yang lebih baik dari pada rumahnya dahulu, dan gantilah kaum keluargany, dengan yang lebih bqaik dari pada kaum keluarganya dahulu, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” ( H.R. Muslim).







  1. setelah takbir keempat. Ucapan doanya adalah:

Artinya:
 “ Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi fitnah  sepeninggalanya, ampunilah kami dan dia.”

Perlu pula diketahui doa harus disesuikan dengan jenis kelamin jenazah, laki-lak atau perempuan. Apabila jenazahnya perempuan, maka ucapan hu (       ) berubah menjadi damir ha (           ). Demikian pula jika jenazah nitu banyak ( jamak) laki-laki maka damirnya menjadi hum (           )dan jamak perempuan hunna (           ).
  1. berdiri jika kuasa.
  2. mengucap salam.

  • sunah –suanah shalat jenazah
berbeda dengan shalat lima waktu, maka dalam shalat jenazah tidak disunahkan azan dan iqamah. Beberapa hal yang disunahkan dalan shalat jenazah adalah:
  1. mengankat tangan ketika mengucap empat kali takbir. Hadis Nabi SAW menyebutkan:

Artinya:
      “ dari ibnu umar, ‘ sesungguhnya nabi SAW mengangkat kedua tanganya, pada semua takbir shalat jenazah.’’’ ( H.R. Al- Baihaqi)

  1. israr yaitu merendahkan suara bacaan shalat.
  2. membaca ta’awwuz. ( a’ uzu’ billahi minasy syaitanir rajim).

  • beberapa hal tentang shalat jenazah
  1. shalat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi baiknay secar berjamaah. Jika dilakukan secar berjamaah sebaiknay diusahakan agar makmumnya terdiri dari tiga saf( baris ), setiap saf minimal dua orang. Rasulullah SAW bersabda, “ orang mukmin yang mati lalu di shalatkan oleh segolongan muslimin, sampai mereka itu tiga saf, tentulah diampuni dosanya.” (H.R. lima ahli hadis selain An- Nasa’i).
  2. wanita yang beragama islam ( muslimat ) boleh dan sah menyalatkan jenazah.
  3. jika jenazah yaqng dishalatkan ada ditempat salat, perhatikan hal-hal berikut:
    1. jenazah diletakan ddepan orang yang menyalatka ( imam ). Dengan posisi kepalanya di utara, badan dan kakinya menjulur lurus keselatan.
    2. Bila jenazah laki-laki, maka yang menyalatkan (iman) ,hendak nya berdiri menghadap jenezah sejajar dengan kepalanya .tetapi bila jenajah nya perempuan,iman berdiri sejajar dengan bagian tengah badan jenazah.
    3. Jika jenazah nya banyak terdiri dari laki- laki dan wanita,maka cara menyalatkan nya boleh sekaligus,dengan ketentuan jenazah laki- laki diletakkan lebih dekat dengan yang mensalatkan (iman), sedang kan jenazah wanitanya lebih dekat kekiblat .
    4. Salat jenazah di kerjakan sesuai dengan urutan nya,sebagai mana tercantum dalam rukun salat .
  
  1. salat jenazah gaib adalah salat jenazah yang jenazah nya tidak ada di tempat salat .misalnya jenazah di amerika, sedangkan yang mengolat kan nya di Indonesia .solat jenazahb hokum nya boleh ,dan tata caranya sama dengan kalau jenazah berada di tempat salat . bedahnya mungkin jenazah tidak berada di arah kiblat orang yang menyolat kannya .
  2. menyolatkan jenazah di atas kuburnya, hukumnya boleh. Hadis Nabi SAW menyebutkan yang artinya, “ Nabi SAW sampai ke sebuah kubur yang masih basah, kemudian beliau mensalatkanya dan mereka( para sahabat ) berbaris dibelakang beliau dan bertkbir empar kali.”  (H.R. AL-Bukhari dan Muslim)

  1. Menguburkan Jenazah

Jenazah dikuburkan setelah dimandikan, dikafani, dan disalatkan. Hokum penguburan jenazah orang muslim( muslimat) adalah fardu kafayah. Atas orang-orang islam yang masih hidup. Penguburan jenazah sebaiknya dilaksankan dengan seger. Hal ini sesua dengan sabda Rasulullah SAW:

Artinya :
            “ segerakanlah jenazah itu dikuburkan. Jika ia seorang yang soleh, ia akan cepat mendapatkan ganjaran kebaikan, dan jika ia tidak soleh ( ahli maksiat), maka ai akan cepat meninggalkan kejelekan dari pudak-pudak kamu semua.” ( H.R. Al- Jama’ah).


Sebelum jenazah diberangkatkan ke pemakaman, sebaiknya dari ke4luarga jenazah memberi sambutan (pidato). Isi sambutan berupa permohonan kepada orang-orang yang bertakzia agar mereka bersedia memaafkan kesalahan-kesalahan almarhum/ almarhumah semasa hdupnya. Juga kalau diantara mereka  mempunyai utang piutang dengan almarhum/ almarhumah agar segera diselesaikan dengan eluarganya.
Setelah sambutan(pidato)  disampaikan dan utang piutang diselesakan, jenazah diberangkatkan ketempat pemakaman. Orang-orang islam/ muslimin yang bertakziah hendaknya ikut menghantar jenazah ketempat pemakaman.
Pada waktu mengantar jenazah, hendaknya bersikap khusuk dan tawaduk, sambil mengingat-ngingat tentang kehdupan yang akan dialami jenazah dialam kubur dan akhirat. Orang-orang yang mengantar jenazah dilarang meratap, berteriak-teriak, dan membuat keributan. Insya Allah  jika menghantar jenazah dilandasi dengan niat ikhlas, karma Allah dan sesuai dengan ketentuan ayarat seperti tersebut, orang yang mengantar jenazah  kan mendapat pahala dari Allah SWT.

Beberapa hal; yang harus diketahui tentang lubang kubur dan tata cara penguburan.
  • lubang kubur
lubang kubur dibuat memenjang, dari arah utar ke selatan. Panjang lubang kubur disesuaikan dtinggi jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak tercium keluar atau binatang buas pun tdak mampu membongkarnya. Di bagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat, yakni lubang untuk meletakan jenazah. Jika tanah makam cukup keras  lubang lahat cukup dibuat dibagian dasar dan sisi kubur sebel;ah kiblat menjulur dari arah utara ke selatan, tetapi jika tanah makam tu gembur, maka lubang lahat dibuat dibagian tengah dari dasar lubang kubur.
  • tata cara penguburan jenazah
sebelum jenazah diberangkatkan kemakam, hendaknya lubang kubur dan lubang lihat sudah selesai dibuat. Setelah sampai dimakam, jenazah (masih dalam usunngan) diletakan dipinggir atas kubur sebelah kiblat, sejajar dengan lubang kubur, kemudian tiga kaki-kaki muslim (keluarga dekat jenazah) turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga kaki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkanya kepada tiga kaki-kaki yang berdiri dilubang kubur. Kemudian jenazah diletakan dengan hati-hati dilubang lahat dengan pasisi miring, kepala disebelah utar, kaki menjulur keselatan menghadap kiblat. Ketika jenazah dimasukan ke dalam lubang kubur disunahkan membaca:

Artinya: “ dengan nama Allah dan atas nam agama Rasulullah.”

Keempat utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah diletakan dilubang lahat, jenazah dtutup dengan papan atau bamboo, lalu ditimbun tanah.



  • perbuatan- perbuatan sunah pada waktu pemakaman.

  1. jika jenazah itu perempuan, maka ketika jenazah dmasukan ke lubang kubur, hendaknya dinaungi dengan kain atau lainnya.
  2. meninggalkan kubur sekadarnya, agar diketahui bahwa itu makam.
  3. menandai kubur dengan batu atau kayu.
  4. menaruh kerkil diatas kubur dan pelepah yang basah.
  5. menyiram kubur dengan air.
  6.  mendoakan mayat agar mendapat ampunan dosa dan rahmat Allah SWT.

PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA MODERN

PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA MODERN

A.  Sekilas Tentang Dunia Islam Pada Masa Modern

Masa pembaharuan (Modern) bagi dunia islam adalah masa yang dimula dar tahun 1800M sampai sekarang. Masa pembaharuan ditandai dengan adanya kesadaran  umat islam terhadap kelemahan dirinya dan adanya dorongan untuk memperoleh kemajuan dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada awal masa pembaharuan , kondisi islam secara politis berbeda di bawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M dunia islam bangkit memerdekakan negaranya dari penjajahan bangsa barat (Eropa).

Diantara Negara-negara islam atau Negara-negara penduduk mayoritas umat islam, yang memerdekakan dirinya dar penjajahan seperti:
·       Indonesia, memperoleh kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1947.
·       Pakistan pada tanggal 15 Agustus 1947.
·       Mesir secara pormal memperoleh kemerdekaan dari Inggris tahun 1922 M. namun mesir baru merasa benar-benar merdeka pada tanggal 23 Juli 1952. yakni setelah jamal Abdul Nasir menjadi penguasa. Karena dapat menggulingkan raja Faruq yang dalam masa pemerintahannya pengaruh inggris sangat besar.
·       Irak merdeka secara pormal dari penjajah inggris tahun 1932M, tetapi sebenarnya baru benar-benar merdeka tahun 1958M,.
·       Syira dan Libanon merdeka dari penjajah prancis tahun 1946M.
·       Beberapa Negara di Afrika merdeka dar Negara prancis, seperti Lybia tahun 1951M, Sudan dan maroko tahun 1956M, dan Aljazair tahun 1962M.
·       Di Asia tenggara Negara-negara yang berpenduduk mayoritas Islam, yang merdeka dari penjajah inggris adalah Malaysia tahun 1957 M, dan Brunei Darussalam tahun 1984 M.
·       Di Asia Tengah, Negara-negara yang merdeka dari Uni Soviet tahun 1992M. adalah Uzbekistan, Kirghstan, Kazakhtan, dan Azerbaijan. Sedangkan Bosnia merdeka dar penjajah Yogoslavia juga tahun 1992 M.

B.  PERKEMBANGAN AJARAN ISLAM PADA MASA MODERN

Menjelang dan pada masa awal-awal pembaharuan yaitu sebelum dan sesudah tahun 1800M. umat islam diberbagai Negara telah menyimpang dari ajaran islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadis. Penyimpangan itu tedapat dalam hal:
·       Ajaran Islam tentang ketauhidan telah tercampur dengan kemaksatan.hal n ditandai dengan banyaknya umat Ialam yang selain menyembah Allah SWT juga menyembah makam yang dianggap keramat dan meminta tolong dalam urusan gaib kepada dukun-dukun dan orang yang dianggap sakti. Selain itu juga kelompok umat Islam yang mengkulcuskan dan beranggapan  bahwa sultan adalah orang suci yang segala perintahnya di taat.
·        Adanya kelompok umat Islam yang selama hidup didunia ini hanya mementngkan urusan akhirat dan meninggalkan dunia. Mereka beranggapan bahwa memiliki harta benda yang banyak, kedudukan yang tinggi, dan Ilmu tentang pengetahuan dunia adalah tdak perlu. Karena hdup ddunia ini cumin sebentar dan sementara, sedangkan hidup di akhirat bersifat kekel dan abadi. Selan itu, banyak umat Islam yang menganut paham fatalisme, yaitu paham yang mengharuskan berserah dir kepada nasib dan tdak perlu berikhtiar, karena hidup manusia dikuasai dan dikendalikan oleh nasib.

Penympangan- penympangan  umat slam terhadap ajaran agamanya seperti tersebut, mendorong lahrnya para tokoh pembaharu, yang berusaha menyadarkan umat islam agar kembali kepada ajaran Islam yang benar, yang bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (hadis). Tokoh-tokoh pembaharu yang dimaksud antara lain:
1.   Muhammad bin Abdul Wahhab lahir di Nejd (Arab Saudi) pada tahun 1115 H (1703 M) dan wafat di Daryah tahun 1201H (1787M). Muhammad bin Abdul Wahhap adalah seorang ulama besar yang froduktif, karena buku-buku karangannya tentang Islam, memcapai puluhan judul. Diantara buku-bukunya berjudul “ Kitap At-Tauhid “ yang isinya antara lain tentang pemberantasan syrk, khurafat, dan bd’ah yang terdapat dkalangan umat Islam dan mengajak umat Islam agar kembali kepada ajaran tauhid yang murni. Para pengkut Muhammad bin Abdul Wahhap menamakan kelompoknya denggan “Al-Muwahhidun” atau “Al- Muslimun” yang artinya kelompok yang berusaha mengesahkan Allah SWT semurni-murninya. Gerakan pemurnian ajaran Islam yang dilakukan oleh para pengkut Muahammad bin Abdul Wahhap ini dinamakan juga gerakan “Wahabi”.
2.   Rafa’ah Badawi Rafi’ At-Tahtawi, atau At- Tahtaw. Lahir da tahta pada tahun 1801 M dan mennggal di mesir. Pemikrannya yang berkaitan dengan ajran Islam, antara lain, beliau menyuruh agar umat islam dalam hdup didunia ini tdak hanya mementingkan urusan akhirat. Tetapi juga harus mementingkan urusan dunia, agar umat Islam tdak djajah oleh bangsa lain.
3.   Jamaluddin Al-Afghani, lahir di Asadabad tahun 1838M dan wafat di Istanbul tahun 1897M. di antara pembaharuan yang muncul kan beliau adalah:
·       agar kejayaan umat Islam dapat diraih kembali dan mamapu menghadapi dunia modern, umat slam harus kmbali kepada ajaran agamanya yang murni dan harus memaham Islam dengan rasio dan kebebasan.
·       Jamaluddin mengngnkan agar kaum wanta juga meraih kemajuan dan bekerja sama dengan pra untuk mewujudkan masyarakat Islam yang dinamis dan maju.
·        Kepemimpinan otokrasi hendaknya diubah menjadi demokrasi. Menurut pendapatnya, Islam menghendaki pemerintahan repoblik yang didalamnya terdapat kebebasan memukakan pendapat dan kewajban Negara untuk tunduk kepada undang-undang.
·       Ajarannya tentang Pan-Islamisme yakni persatuan dan kerjasama seluruh umat islam harus diwujudkan. Karena persatuan dan kerja sama seluruh umat Islam sangat pentng dan diatas segalanya.


Pada masa pembaharuan jumlah penduduk beragama Islam berkembang terus kepelosok dunia. Penduduk muslim terbanyak berada dibenua Asia dan Afrika. Mengacu kepada penduduk tahun 1991M Negara-negara yang penduduk muslimnya lebh dari 90% adalah Mauritania, sahara barat, maroko, aljazair, Tunisia, libia, mesir, Somalia, turki, irak, yordania, arab Saudi, yaman, oman, Qatar, Bahrain, iran, afganisthan,dan Pakistan.

Sedangkan Negara-negara yang jujmlah umat Islamnya mencapai 50-90% adalah Tanzania (Afrika), turkemenistan, Uzbekistan, krighistan, Tazikistan, bagladesh, Malaysia Singapura, Indonesia, Brunei, difilipina. Negara-negara yang umat Islamnya 10-50% antara lain seperti Guinea (Afrka), Albania, Suriah, India, Cina, dan Myanmar.

Untuk mengikat Negara-negara Islam di dunia, pada nbulan Zulhijjah tahun 1381 H (mei 1962), telah didrikan Rabithah Al-Alam Al- Islami ( muslim warld league atau lga duna Islam) sebuah organsasi Islam internasiaonal non pemerintah yang tidak berpihak kepada suatu partai atau golongan dan mewakli umat Islam sedunia. Ligas duna Islam ini berkantor pusat di Mekah (Saudi Arabia), sedangkan kantor perwaklannya tersebat di seluruh duna, seperti Indonesa, Amerika, Kanada, Denmark, Malaysia, dan Prancis.

Dibenua Eropa, dalam Conference of Islamc Cultural Centre and Organization. Of Europe (konferensi pusat kebudayaan dan organsasi Islam eropa). Di Lanon pada bulan Mei 1973, dengan dprakasai oleh secretariat Islam di Jeddah telah ddrkan dewan Islam Eropa, yang bertujuan untuk mengorgansr dan memajukan  usaha-usah dakwah Islamah.


C.  PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN PADA MASA  MODERN

Pada masa pembaharuan, perkembangan ilmu pemgetahuan mengalam kemajuan. Hal ini dapat dlihat diberbagai Negara, seperti Turki, India dan Mesir. Sultan Muhammad II (1785-1839 M) dari kesultanan Turki Usmani, melakukan berbagai usaha agar umat Islam dinegaranya dapat menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi. Usah-usaha tersebut seperti:
1.    melakukan modernsasi dibdang penddkan dan pengajaran, dengan memasukan kurkulum pengetahuan umum kepada lembaga-lembaga Islam (madrasah).
2.    mendirkan lembaga penddkan “Mektebi Ma’arif”, untuk mencetak tenagah-tenaga asli dibdang administrasi, juga membangun lembaga “Mektebi Ulumi Edebiyet”, untuk menyediakan tenaga-tenaga ahli dibdang penterjamaah.
3.    mendrkan perguruan-perguruan tngg dibidang kedokteran, milter, dan teknologi.
Setelah kesultanan Turki dihapuskan pda tanggal 1 November 1923M, dan Turk diproklamirkan sebagai Negara berbentuk repoblik dengan presden pertamanya Mustafa kemal At-Turk, pendri Turk modern (1881-1938 M), maka kemajuan turk dbdang pengetahuan dan teknolog terus mengembang.  Di India ketika dijajah Inggris,  telah bermunculan para cendikawan muslim berpikran modern, yang melakukan usaha-usaha agar umat Islam mapu menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi., sehngga dapat melepasan diri dari belenggu penjajah. Parta cendkawan dimaksud deperti Syah Waliyullah (1730-1762 M), Muhammad Iqbal (1873-1938M), Sayid Ahmad Khan (1817-1898M), Sayid Amir Ali (1849-1928 M), Muhammad Ali Jannah (1876-1948M), dan Abdul Kalam Azad (1888-1956 M).

Diantara cendekiawan tersebut yang besar jasanya tehadap umat Islam di India adalah Sayid Ahmad Khan.

Setelah Inda dan Pakstan merdeka dari Inggris pada tahun 1947M, Umat Islam terbagi dua, ada yang masuk ke Repoblik Islam Pakstan dan juga ada yang tetap di India sekitar 40 juta jiwa. Umat Islam di dua Negara tersebut terus berusaha meningkatkan Ilmu pengetahuan dan teknologi, agar kualitas hidup mereka menngkat kearah yang lebih maju.

Pada masa pembaharuan, terutama setelah ekspansi Napoleon ke Mesir (1798M) umat Islam Mesir, Khususnya para penguassa dan kaum cendekiawannya menyadari akan keterbelakangan mereka dalam urusan dunia jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa Eropa. Oleh karena itu, mereka melakukan berbagai usaha agar menguasa berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dmiliki oleh bangsa-bangsa Eropa.

 Muhammad Ali, penguasa Mesir tahun 1805-1849 M, mengirim para mahasiswa untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi ke Prancis. Setelah kembali ke Mesir, mereka mengajar dberbagai perguruan tinggi, terutama di Universitas Al-Azhar. Karena yang belajar di Universitas Al-Azhar ini bukan para mahasiswa Islam dari Mesir, tetapi maha siswa dari berbaga Negara dan wilayahIslam. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dajarakan Universitas Al-Azhar, in pun dengan cepat menyebar keseluruh dunia Islam. Selan Unverstas Al-Azhar telah didirikan Unverstar-Universitas lain yang didalamnya terdapat berbaga Fakultas seperti: Kedokteran, Farmasi, Teknik, pertania, Perdagangan, Hukum, dan Sastra. Universitas yang dmaksud adalah Universitas Iskandariyah di kota Iskandariyah, Universitas Ainusyams (1950 M), dan Universitas Amerka yang bernama “The American University in Cairo (AUC), yng didrikan bagi orang Mesir dengan tenaga pengajar dar Amerika.

D.  PERKEMBANGAN BUDAYA ISLAM PADA MASA MODERN

Kebudayaan umat Islam pada masa pembaharuan berkembang kearah yang lebih maju. Hal ini dapat dpelajari dari berbagai Negara Islam atau Negara yang berpenduduk mayoritas umat Islam. Seperti Saudi Arabia, Mesir, Irak, Iran, Kuwait, Pakstan, Malaysia, Brunei, dan Indonesia.

1.   Arsitektur
Arsitektur ada yang berfungsi melayani keagamaan, seperti Msjid, makam, Madrasah, dan ada pula yang berfungsi melayani kepentingan sekuler, seperti Istana, benteng, pasar, caravan serai (sejenis hotel), jalan-jalan raya, rel-rel kereta api, dan banyak lagi lainnya.

Setelah ditemukannya lading minyak pada tahun 1933, Saudi Arabia tdak lagi sebagai Negara miskn tetap temasuk salah satu Negara kaya. Dengan kekayaannya yang melimpah, Saudi Arabia banyak membangun jalanraya antar kota, jalan kereta api antar kota Riyad dengan kota Pelabuhan Ad-Dammam dip anta teuk Persia. Juga membangun Maskapai penerbangan Internasional ( Saudi Arabia Air Lines) di Jeddah, Zahran, dan Riyad. Dibidang perhotelan telah dbangun hotel-hotel mewah bertaraf Internasional. Antara lain terdapat disekitar Masjidil Haram Mekah dan Masjidil Nabawi Madinah.

Masjidil Haram artinya masjid yang dihormati atau dimuliakan. Masjid ini berbentuk empat persegi terletak ditengah- tengah kota Mekah, serta merupakan masjid tertua di dunia. Ditengah-tengah masjid itu terdapat Ka’bah, yang juga disebut Baitullah (Rumah Allah) dan Baitul Atiq (Rumah Kemerdekaan), yagn telah diterapkan oleh Allah SWT sebagai kiblat umat Islam dseluruh dunia dalam mengerjakan salat. Selain itu terdapat pula Hajar Aswad ( batu hitam yang terletak didinding Ka’bah), makam Ibrahim, Hijr Ismail, dan sumur Zamzam yang terletak tdak jauh dar Ka’bah.

Keadaan Masjdil Haram pada masa Nabi Muhammad SAW masih hdup, dengan keadaaan Msjdil Haram sekarang jauh berbeda. Pada masa Nabi SAW masih hdup, keadaan Masjidil Haram tdak begitu luas dan bersifat sederahan. Sekarang ini, keadaan Masjidil Haram sangat luas dan merupakanbangunan yang begitu indah dan megah. masjdilHaram saat in berlantai empat yang untuk naik dari lanta dasar kelanta atasnya sudah dsedakan escalator.

Masjid Nabawi adalah sebuah masjid yang megah dan indah juga sangat luas. Kalu pada masa Nabi Muhammad SAW luas masjid Nabawi sekitar 2.500 m persegi, kini luasnya menjadi sektar 165.000 m persegi (luas seluruh kota Madinah pada masa Rasulullah SAW). Hal in mengakibatkan makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar r.a., dan Umar bin KHaththab r.a yagndulu berada diluar masjid sekarang berada didalam amsjid. Demikan pula tempat pemakamman umum (maqbarah) bagi yang dulu berada dpinggir kota Madinah, sekarang berda di samping /dipnggr halaman masjd.

Masjid Nabawi semakn indah dan megah dengan adanya sepuluh buah menara yang menjulung tnggi, 95 buah pintu Masjid yang lebar dan indah, juga kubah masjid yang dapat terbuka dan tertutup.


Selain tu, pada atap masjd Nabawi bagan belakang yaitu diatas pintu Al-Majidi dari sebelah barat memanjang kearah timur, telah dibangun tingkat dua yang dimanfaatkan untuk perkotaaan, perpustakaan, gudang, peralatan, dan selabihnya digunakan sepagai tempat salat. Apabila jamaah dlantai bawah terlalu padat. Perlu pula dketahui bahwa seluruh ruangan dari lantai bawah (dasar) Masjid Nabawi sekarang n memakai pendngin ruangan (AC).

Arstektur yang berfungsi untuk melayani kepentingan agama dan kepentngan sekuler, selain terdapat di Saudi Araba, juga terdapat dinegara lain, terutama di Negara yang berkependudukan mayoritas Islam. Misalnya di Turki, sekarang ini memiliki tidak kurang dari 62.000 masjid dan pembangunan mencapai 1.500 buah per tahun. Selan itu, telah dibangun lebih dari 2.000 unit sekolah Al-Qur’an.

Di Iran ketika Dinasti Qatar berkuasa (pada tahun 1794-1925) telah dibangun kota Teheran sebagai bukota Iran (dibangun pada abad ke-18 M). perkembangan kota ini sangat pesat, terutama pada masa kekuasaan Dinasti Paahlevi (1925-1979). Sekarang in teheran meupakan salah satu kota terbesar di Asia. Bangunan artektur peninggalan Dnasti Qatar antara lain:
·       Istana Niavarand, tempat kediaman Syah Muhammad Reza Pahlevi dan keluargannya.
·       Pekuburan Behesyti Zahra’ (bahasa Persia yang artinya taman Zahra, putri  Rasulullah SAW). Pekuburan ini tepat dimakamkannya puluhanribu syuhada (pahlawan) Revolusi Islam. Di pekuburan ini juga dmakamkan pemimpin Revolusi Islam Ayatullah Khomaeni (wafat 1989 M).

Pada masa pembaharuan di Irak, selain terdapat arsitektur yang berfungsi melayani keagamaan, seperti masjd, madrasah, dan makam ,juga arsitektur yang melayani kepentingan sekuler misalnya bangunan-bangunan industri, jalan kereta api yang menghubungkan Basrah dan Bagdad, jalan-jalan raya yang beraspal antarkota, dua bandara Internasional di Basrah dan Bagdad, serta dua pelabuhan Internasional di Basrah dan Um Al-Qasar.



2.   Sastra
Pada masa pembaharuan telah muncul para sastrawan yang karya-karya sastrannya bersifat Islami diberbagai Negara, misalnya:
·       seorang sastrawan dan pemikir besar, menjelang abad ke-20 telah lahir di Pakistan (1877-1938) yang bernama Muhammad Iqbal. Beliau telah mengungkapkan filsafatnya dalam bentuk puisi dengan menggunakan bahsa Urdu dan persa. Dar karya puisinya, yang penting adalah Asrari Khudi, disamping karya filsafatnya yang berjudul “The Reconstruction of Religious Thoughs in Islam” (kedua buku ini sudah diterjemaahkan dan diterbitkan dalam bahsa Indonesia). Beliau juga telah menulis beberapa prosanya dalam bahasa Inggris dan arab.
·       Mustafa Lutfi Al-Manfaluti (1876-1926) seorang sastrawan dan ulama Al-Azhar (Mesir) termasuk pengarang cerita pendek bergaya semi klasik dan semi modern.
·       D.r Muhammad Husain Haekal (1888-1956) pengarang mesir terkenal, yang telah menulis Hayatu Muhammad (Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW, telah terbit dalam terjemaah bahasa Indonesia) adalah juga seorang sastrawan dan dianggap perintis karya sastra modern setelah novelnya yang berjudul  Zainab terbit tahun 1914. beliau juga banyak menulis kritik sastra dan cerita pendek.
·       Jamil Siqdi Az-Zahawi (1863-1936) di Irak terkenal sebagai perintis sajak modern dan seoran penyair tua yang bernada keras dan dikenal sebagai pembela hak-hak wanita bersama-sama dengan Ma’ruf Ar-Rasafi (1877-1945).
·       Abdus Salam Al- Ujaili (lahir 1918)adalah seorang satrawan di Suriah dan juga seorang Dokter medis, aktif dalam penulisan novel dan cerita pendek.
·       Peranan perempuan dalam perkembangan sastra modern ternyata tidak banyak. Dari yang sedikit itu misalnya  Binti Syati’ yang sebenarnya bernama Aisyah Abdurrahman. Beliau meraih gelar dokter dalam sastra kelasik, terkenal sebagai sastrawati, wartawati dan editor harian Al-Ahram Mesir. Selain itu, beliau banyak menekuni Al-Qur’an, lalu menulis tapsir Al-Qur’an dari segi sastra. Sastra lain seperti Fatwa Tawqan dan Nazek Al-Malaikah (palestina), serta Layla Ba’albaki (Lebanon).

3.   Kaligrafi
Kata kaligrafi berasal dari bahasa Yunani : kaligrafia atau kaligrafhos. Kallos berarti indah dan grapho berarti tulisan. Jadi, kaligrafi adalah tulisan (aksara) indah yang mempunya nilai estetis. Dalam bahasa arab kalgrafi disebut khatt, yang dalam pengertian sehari-hari berarti tulisan indah yang memliki nilai estetis.

Kaligrafi (khatt) merupakan satu-satunya seni Islam, yang murn dihasilkan oleh orang Islam, berbeda dengan seni Islam lainnya seperti seni lukis, dan ragam hias yng terpengaruh unsure non Islam.

Kaligrafi terdiri dar berbagai macam gaya antara lain enam macam gaya yang dsebut Al-Aqlam as-Sittah (The Six Handsl Styles).

Seni kaligrafi berkembang sadangat cepat keseluruh pelosok dunia, khususnya kenegara-negara yang penduduknya mayoritas umat Islam seperti Indonesa.

Seni kalaigrafi digunakan sebagai hiasan di masjid-masjid, penyekat ruangan, hasan dinding rumah, kotak penyimpanan periasan, alat-alat rumah tangga dan lain-lan. Meda yang digunakan pun beragam-ragam yakn dari kertas, kan, kulit, kaca, emas, perak, tembaga, kayu dan keramik.

 Perhatian umat Islam Indonesia terhadap seni kaligrafi cukup bagus, hal ini ditandai antara lain:
·       diadakan pameran lukisan kaligrafi bertaraf nasional, yakn pada acar MTQ Nasional XI di semaran (1979), pada Muktamar pertama Media Massa Islam sedunia di Jakarta (1980),pada MTQ Nsional XII di Band Aceh (1981),dan pada pameran kaligrafi Islam di Balai Budaya Jakarta dalam rangka menyambut tahun baru Hijriah 1405 (1984).
Diselenggarakannya Musabaqah Khatt Indah Al-Qur’an (MKQ) dalam setap MTQ. MKQ mulai diselenggarakan pada MTQ Nasional XII di Banda Aceh (1981) dan MTQ Nasional XIII di Padang (1983)